Polres Tabanan Sita 625 Butir Ekstasi dalam Selama Agustus 2024

Tangani 8 kasus narkotika, polisi menangkap 13 tersangka

Intinya Sih...

  • Polisi Tabanan mengungkap 8 kasus narkotika selama Agustus 2024 dan menangkap 13 tersangka, termasuk seorang perempuan.
  • Polisi menyita 625 butir ekstasi, pil putih berlogo Y, sabu, dan ganja dari para pelaku yang diduga sebagai pengedar baru.
  • Pil ekstasi dijual ke konsumen pesta di kafe seharga Rp400 ribu per butir, sementara pil putih berlogo Y dijual ke buruh bangunan seharga Rp15 ribu per butir.

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tabanan mengungkap 8 kasus peredaran narkotika selama Agustus 2024 dan menyita 625 butir ekstasi. Pada penanganan 8 kasus itu, polisi menangkap 13 pelaku, di mana salah satunya perempuan. 

Selain ratusan butir ekstasi, polisi juga menyita pil berwarna putih berlogo Y,  sabu, dan ganja.

Baca Juga: Bawaslu Tabanan Ajak Penyandang Disabilitas Jadi Pengawas TPS

1. Sebanyak 625 butir ekstasi disita dari dua pelaku, DN (28) dan LN (26)

Polres Tabanan Sita 625 Butir Ekstasi dalam Selama Agustus 2024Narkotika berbentuk pil yang disita Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma memaparkan pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba itu. Salah satunya, polisi menggerebek kamar kosan yang berlokasi di Banjar Tegal Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan pada Kamis, 8 Agustus lalu, pukul 15.00 Wita.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua pelaku, pria dan perempuan berinisial DN (28) dan LN (26). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 625 pil warna hijau yang diduga ekstasi dan 1.290 pil warna putih dengan logo Y.

"Dari pemeriksaan laboratorium ini, pil yang berwarna hijau memiliki kandungan yang sama dengan pil ekstasi dan masuk dalam narkotika golongan satu," ujar Chandra, Selasa (17/9/2024).

2. Konsumennya dari pengunjung kafe hingga buruh bangunan

Polres Tabanan Sita 625 Butir Ekstasi dalam Selama Agustus 2024Press rilis kasus selama bulan Agustus 2024 di Polres Tabanan, Selasa (17/9/2024) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Menurut Chandra, dari pendalaman kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Tabanan itu, sebagian dari pil-pil tersebut sudah ada yang didistribusikan. Konsumennya, kata dia, beragam dari pengunjung kafe hingga buruh bangunan.

"Untuk pil warna hijau ini dijual ke konsumen yang berpesta di kafe-kafe. Per butirnya itu Rp400 ribu. Efek dan kandungannya sama dengan ekstasi," ujarnya.

Sementara untuk pil berwarna putih berlogo Y, sasarannya lebih kepada buruh bangunan karena miliki efek tidak cepat lelah dan menghilangkan pegal linu. Pil ini dijual Rp15 ribu per butir. 

3. Polisi: semua pelaku diduga pemain baru

Polres Tabanan Sita 625 Butir Ekstasi dalam Selama Agustus 2024Para pelaku pengedaran narkotika di wilayah Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Chandra melanjutkan dari 13 pelaku yang berhasil diamankan semuanya adalah pemain baru dan belum pernah terjerat dalam kasus narkotika sebelumnya. "Mereka semuanya pengedar, melihat barang buktinya yang melebihi persyaratan untuk dikategorikan sebagai pemakai," papar Chandra.

Menurutnya, jika ada pelaku narkotika yang terbukti hanya sebagai pemakai nantinya pihak Polres Tabanan akan melakukan koordinasi dengan BNN untuk diarahkan menjalani rehabilitasi.

"Dalam melakukan pencegahan peredaran narkotika ini, Polres  Tabanan telah terus menerus melakukan sosialisasi yang menyasar generasi muda," kata Chandra.

Baca Juga: 19 Kelompok Ternak Babi Tabanan Dapat Hibah Bansos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya