Potret Rumah Yayasan di Tabanan yang Menjual Bayi

Sering terlihat ibu hamil di rumah tersebut

Tabanan, IDN Times - Baru-baru ini Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil mengungkap kasus penjualan bayi melalui sebuah yayasan yang ada di Bali. Yayasan tersebut bernama Yayasan Anak Bali Luih. Ketika IDN Times melakukan pencarian nama yayasan ini via aplikasi Maps, Kamis (19/9/2024) siang, titiknya mengarahkan ke lokasi Perumahan Griya Multi Jadi Blok F Tahap 2, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Seorang warga yang tinggal di titik lokasi ini tidak tahu tentang yayasan tersebut.

Setelah hampir satu jam mencari alamat, IDN Times menemukan lokasi yayasannya. Rumahnya tampak sepi. Plang yang terpasang di depan rumah ini bukan tertulis nama Yayasan Anak Bali Luih. Berikut ini penelusuran selengkapnya.

Baca Juga: Polres Tabanan Awasi Yayasan Diduga Terlibat Penjualan Bayi

1. Suasana rumah terlihat sepi

Potret Rumah Yayasan di Tabanan yang Menjual BayiRumah Yayasan Anak Bali Luih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Rumah itu berada di BTN Multi Griya Sandan Sari Blok E, Banjar Dinas Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Pagar, pintu, dan jendela rumahnya tertutup rapat saat dikunjungi IDN Times, Kamis (19/9/2024) siang.

Menariknya, plang yang terpasang di rumah ini bukanlah nama Yayasan Anak Bali Luih. Melainkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan.

2. Sering terlihat ada ibu hamil di rumah tersebut

Potret Rumah Yayasan di Tabanan yang Menjual BayiRumah Yayasan Anak Bali Luih berada di perumahan Multi Griya Sandan Sari (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kepala Wilayah Banjar Dinas Jadi Desa, Tu De, mengatakan jika ia sering melihat ada ibu hamil di rumah tersebut. Ia mengakui di sana ada yayasan, dan sering terlihat ada ibu hamil.

"Kami sebagai pengawas wilayah tahu di sana ada yayasan. Sering terlihat ada ibu hamil juga. Cuma sebatas itu saja tahunya. Kegiatan detailnya tidak tahu," ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Ia juga mengatakan, jika pemilik yayasan sudah ke kantor desa untuk mendapatkan surat domisili.

"Pemilik yayasan ini membawa dokumen lengkap. Jadi saya arahkan ke kantor desa untuk mengurus surat domisili," jelas Tu De.

Hal ini dibenarkan oleh Perbekel Banjar Anjar, Made Budiana. Menurutnya, yayasan yang ada di Desa Banjar Anyar ini akan dipantau kepala wilayah sebagai perpanjangan pemerintahan desa. Sekarang, rumah ini kosong dan penghuninya sudah pindah ke tempat lain, kata Budiana. 

"Memang ada Yayasan Anak Bali Luih di desa kami, dan pihak yayasan sudah mengurus domisili," jelas Budiana.

3. Penghuni rumah sudah dipindah ke rumah aman

Potret Rumah Yayasan di Tabanan yang Menjual BayiRumah Yayasan Anak Bali Luih (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kepala Dinas Sosial Tabanan, Nyoman Gunawan, mengatakan para penghuni di rumah tersebut sudah ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi Bali.

"Mereka dibawa ke rumah aman di Yayasan Maha Boga Marga. Ada sekitar tujuh orang," jelas Gunawan.

Berdasarkan laman mediahub.polri.go.id, Polres Metro Depok telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Juli 2024. Masing-masing berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41). Mereka terlibat praktik jual-beli bayi di Depok.

Kasus ini terungkap ketika RS dan AN akan menjual bayi kepada seseorang. Dari hasil penyelidikan, Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua bayi yang akan dibawa ke Bali berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

"Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual. Rencananya dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam laman tersebut, Senin (2/9/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya