Polisi Sita 30 Ribu Pil Koplo di Tabanan, Berlogo Y dan ADM
Pelaku transaksi di Kecamatan Kediri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra SH, berhasil menangkap pelaku jual beli narkoba jenis sabu, yaitu 30 ribu pil koplo, Kamis (19/8/2021) lalu. Berikut kronologi pengungkapannya.
Baca Juga: Jadi Komoditi Baru, Petani Porang di Tabanan Butuh Pabrik Pengolahan
1. Pelaku awalnya ditangkap di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan karena melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH, ketika merilis pengungkapan kasus narkoba mengatakan penyitaan 30 ribu lebih pil koplo ini berawal, pada Kamis (19/8/2021). Pukul 11.50 Wita, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra SH, berhasil menangkap pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus (19) asal Blitar Jawa Timur. Pelaku tinggal di Kawasan Padangsambian, Kota Denpasar.
Selama penangkapan, petugas menyita:
- Dua paket klip berisi kristal bening di dalam pipet plastik warna bening strip kuning yang terlilit plaster warna hitam, dan diduga Narkotika jenis sabu
- Satu buah plastik klip di dalamnya berisi empat butir pil warna putih berlogo Y.
"Pelaku tertangkap di sebuah penginapan di Jalan Denpasar Gilimanuk-Kediri, Kabupaten Tabanan," ujar Ranefli, Senin (23/8/2021).