Melihat dari Dekat Pemusnahan 45,16 Gram BB Sabu di Tabanan
Tak semua BB ikut dimusnahkan. Eits, maksudnya bukan sabu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Bau minyak tanah begitu menyengat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin (21/11/2022) pagi. Bau tersebut berasal dari dalam dua tong besi, yang kemudian barang bukti (BB) dari 20 perkara dimasukkan ke dalamnya dan dibakar.
Kegiatan pemusnahan ini rutin digelar oleh Kejari Tabanan setiap dua kali setahun sebagai tahapan akhir dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Semenjak setahun lalu, tidak semua BB yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan. Apa ya alasannya? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Desa Tegal Mengkeb Tabanan Sediakan Konsultasi
1. Total ada 45,16 gram sabu dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Anak Agung Gede Hendrawan, menyebutkan BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu 45,16 gram, pakaian, tas, alat isap sabu (bong) sedotan, bungkus rokok, timbangan digital dan gunting.
"Semua barang bukti ini dari 20 perkara dari bukan Juli 2022 hingga saat ini," ujar Herawati, Senin (21/11/2022).
Program pemusnahan ini dilaksanakan Kejari Tabanan setiap dua kali dalam setahun. Sebelumnya, pemusnahan BB juga telah dilakukan di semester satu tahun 2022.
"Dari segi jumlah barang bukti dari semester satu dengan semester dua terjadi penurunan jumlah barang bukti. Namun semuanya didominasi kasus narkoba," sebut Herawati.