TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melihat dari Dekat Pemusnahan 45,16 Gram BB Sabu di Tabanan

Tak semua BB ikut dimusnahkan. Eits, maksudnya bukan sabu ya

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tabanan, Senin (21/11/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Bau minyak tanah begitu menyengat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin (21/11/2022) pagi. Bau tersebut berasal dari dalam dua tong besi, yang kemudian barang bukti (BB) dari 20 perkara dimasukkan ke dalamnya dan dibakar.

Kegiatan pemusnahan ini rutin digelar oleh Kejari Tabanan setiap dua kali setahun sebagai tahapan akhir dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Semenjak setahun lalu, tidak semua BB  yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan. Apa ya alasannya? Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Desa Tegal Mengkeb Tabanan Sediakan Konsultasi

1. Total ada 45,16 gram sabu dimusnahkan

Barang bukti berupa shabu yang dimusnahkan Senin (21/11/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Anak Agung Gede Hendrawan, menyebutkan BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu 45,16 gram, pakaian, tas, alat isap sabu (bong) sedotan, bungkus rokok, timbangan digital dan gunting.

"Semua barang bukti ini dari 20 perkara dari bukan Juli 2022 hingga saat ini," ujar Herawati, Senin (21/11/2022).

Program pemusnahan ini dilaksanakan Kejari Tabanan setiap dua kali dalam setahun. Sebelumnya, pemusnahan BB juga telah dilakukan di semester satu tahun 2022.

"Dari segi jumlah barang bukti dari semester satu dengan semester dua terjadi penurunan jumlah barang bukti. Namun semuanya didominasi kasus narkoba," sebut Herawati.

2. Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Apa alasannya?

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tabanan, Senin (21/11/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Agung Hendrawan melanjutkan, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Hal ini merupakan kebijakan Kepala Kejari Negeri Tabanan sejak tahun lalu. BB yang masih bernilai ekonomis akan dilelang, dan hasilnya masuk ke dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

Selama satu tahun belakangan, pihak Kejari Tabanan sudah melelang 17 buah handphone dan tiga unit sepeda motor dengan total nilai Rp35 juta. Hasil lelang ini kemudian disetor ke kas negara. BB handphone kebanyakan berasal dari kasus narkoba, sedangkan sepeda motor hasil dari kasus tilang.

"Sebelum dilelang, khususnya untuk sepeda motor, pihak Kejari Tabanan sudah menyurati atau memberitahu pemilik motor untuk mengambil motornya. Tetapi setelah tiga kali pemanggilan tidak ada kabar dari pemilik, barang bukti berupa sepeda motor masuk ke dalam daftar lelang," jelas Agung.

Berita Terkini Lainnya