TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online

Pemkab juga bentuk tim pengawas judi online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tabanan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. 

Dengan surat edaran itu, Pemkab Tabanan resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemda setempat untuk mengakses judi online. Untuk memantau SE ini dipatuhi, Pemkab Tabanan telah  membentuk tim pengawasan judi online.

Baca Juga: 30 Hektare Tanaman Padi di Tabanan Diserang Tikus

1. Larangan mengakses judi online untuk lingkungan kerja kondunsif

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Surat Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot. 

"Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional. Sebab, judi online dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja ASN dan non-ASN dalam melaksanakan tugasnya,” ujar  Susila, Rabu (18/7/2024).

2. Judi online menyebabkan kecanduan dan kerugian finansial

Selain menganggu konsentrasi dan kinerja, menurut Susila, judi online juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial. "Oleh karena itu, kami perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah ASN dan non-ASN terlibat dalam judi online,” ujar Susila

Susila juga meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh ASN dan non-ASN di bawah tanggung jawabnya. “Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila ada ASN dan non-ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkini Lainnya