Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online
Pemkab juga bentuk tim pengawas judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Dengan surat edaran itu, Pemkab Tabanan resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemda setempat untuk mengakses judi online. Untuk memantau SE ini dipatuhi, Pemkab Tabanan telah membentuk tim pengawasan judi online.
Baca Juga: 30 Hektare Tanaman Padi di Tabanan Diserang Tikus
1. Larangan mengakses judi online untuk lingkungan kerja kondunsif
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Surat Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot.
"Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional. Sebab, judi online dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja ASN dan non-ASN dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Susila, Rabu (18/7/2024).