KPU Tabanan Segera Rekrut Petugas KPPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Proses rekrutmen ini dimulai 17 September 2024.
Ada 5.950 lowongan KPPS dan petugasnya akan ditugaskan di 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.
Baca Juga: Polres Tabanan Sita 625 Butir Ekstasi dalam Selama Agustus 2024
1. Catat, ini jadwal dan syarat seleksi KPPS
Adapun jadwal proses seleksi KPPS adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17-21 September)
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17-28 September)
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18-29 September)
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (30 September - 2 Oktober)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September - 5 Oktober
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 Oktober-7 Oktober)
Sementara itu persyaratan untuk menjadi petugas KPPS antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan Proklamasi 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah minimal SMA sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2.KPU Tabanan mengajak masyarakat aktif memberi masukan mengenai calon kepala daerah
Selain perekrutan KPPS, KPU Tabanan saat ini mengumumkan hasil penelitian administrasi calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar. Dimana seluruh dokumen persyaratan yang diajukan oleh para calon dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabanan, Yuni Lestari, mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan administrasi calon. "Tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Tabanan atau melalui telepon dan WhatsApp," ujarnya, Selasa (17/9/2024)
3. Penetapan resmi pasangan calon dijadwalkan 22 September 2024
Sementara itu penetapan resmi pasangan calon(paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Tabanan.
"Ini menjadi tahapan penting dalam proses demokrasi dan diharapkan berjalan lancar dengan partisipasi aktif masyarakat," ujar Yuni.
Baca Juga: Pria Terekam CCTV Hendak Mencuri di Pura Dalem Tabanan