Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Dengan surat edaran itu, Pemkab Tabanan resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemda setempat untuk mengakses judi online. Untuk memantau SE ini dipatuhi, Pemkab Tabanan telah membentuk tim pengawasan judi online.
Baca Juga: 30 Hektare Tanaman Padi di Tabanan Diserang Tikus
1. Larangan mengakses judi online untuk lingkungan kerja kondunsif
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Surat Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot.
"Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional. Sebab, judi online dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja ASN dan non-ASN dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Susila, Rabu (18/7/2024).
2. Judi online menyebabkan kecanduan dan kerugian finansial
Selain menganggu konsentrasi dan kinerja, menurut Susila, judi online juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial. "Oleh karena itu, kami perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah ASN dan non-ASN terlibat dalam judi online,” ujar Susila
Susila juga meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh ASN dan non-ASN di bawah tanggung jawabnya. “Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila ada ASN dan non-ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pemkab Tabanan juga membentuk tim pengawasan judi online
Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Anom Winiantara mengatakan, untuk memastikan surat edaran ini dipatuhi, telah dibentuk tim pengawasan judi online yang terdiri dari Inspektorat Tabanan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP, dan Diskominfo.
"Tim pengawasan ini dibentuk untuk mencegah ASN yang terlibat judi online. Karena itu tim pengawasan ini akan melakukan sidak ke masing-masing OPD. Jika ada yang terlibat otomatis akan dibina,” ujar Anom.
Adapun skema pengawasan untuk praktik perjudian online di lingkungan ASN adalah pengawasan yang sifatnya melekat dan pengawasan siber. Pengawasan melekat ini nantinya pelaporan secara berjenjang dilakukan atau hierarki secara struktur organisasi.
Sedangkan pengawasan secara teknologi dilakukan Diskominfo untuk memantau media komunikasi maupun media resmi lainnya. “Skema ini masih digodok oleh tim,” ujar Anom.
Baca Juga: 41 Orang Meninggal Laka Lantas di Tabanan dalam Enam Bulan