Baliho dan Spanduk Mulai Marak di Tabanan Jelang Pemilu
Bawaslu Tabanan belum bisa melakukan penindakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih setahun lagi akan berlangsung. Namun di Kabupaten Tabanan sudah mulai marak baliho dan spanduk ucapan hari raya dari para tokoh politik di sejumlah ruas jalan.
Pemandangan ini menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan sebagai lembaga pengawasan Pemilu. Namun pemasangan baliho dan spanduk tersebut ternyata belum dapat dilakukan penindakan. Berikut ini alasannya.
Baca Juga: Lapas Tabanan Serahkan 129 Nama Pemilih ke KPU Tabanan
1. Pemasangan masih ditolerir apabila memperhatikan etika dan estetika
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, mengatakan Bawaslu Tabanan belum bisa melakukan penindakan ataupun penertiban terhadap baliho dan spanduk tersebut. Mengingat peran pengawasan Bawaslu baru dimulai pada tahapan kampanye bulan November 2023 mendatang.
Bawaslu Tabanan masih menolerir hal itu selama peserta pemilu atau bakal calon belum ditetapkan, dan pemasangannya memperhatikan etika serta estetika.
"Kalau kami melihat ini ada semacam sosialisasi diri atau memperkenalkan diri. Pihak Bawaslu Tabanan juga belum tahu, apakah nanti mereka ini (pemasang spanduk dan baliho) akan menjadi daftar calon peserta tetap dalam pemilu atau tidak, karena masih panjang prosesnya. Jadi tidak masalah karena tidak ada unsur kampanye di sana," ujarnya, Minggu (26/3/2023).
Bawaslu Tabanan menyatakan, selama baliho dan spanduk tersebut menampilkan foto serta ucapan hari raya, maka tidak ada masalah. Namun Bawaslu tetap berkoordinasi dengan pengawas di desa untuk melakukan pendataan agar tidak terjadi gesekan-gesekan. Karena pemasangan baliho ucapan hari raya ini berada di daerah strategis.