Ayah di Tabanan Memerkosa Anak Kandung dan Keponakan
Peristiwa itu terjadi dari tahun 2019 saat masih SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Seorang ayah berinisial Kadek E (48 tahun) di Kabupaten Tabanan memerkosa anak kandung (13 tahun), dan keponakannya (14 tahun). Anak kandung mengaku diperkosa ayahnya sejak tahun 2019. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menerima laporan kasus ini pada 1 November 2022, dari dua orang guru di sekolah sang anak kandung.
Kadek E kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
disclaimer: Artikel ini memuat kronologi singkat peristiwa dan mengandung disturbing content. Sehingga mohon kebijaksanaan pembaca apabila memiliki gangguan psikis atau tidak nyaman, agar tidak melanjutkan membaca. Terima kasih.
Baca Juga: Selalu Waspada! Ini 5 Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual
Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos
1. Kasus terungkap ketika korban tidak masuk sekolah mengikuti kelas tambahan
Anak kandung tersangka (Korban A, red) adalah siswi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tabanan berusia 13 tahun. Kasusnya berhasil terungkap ketika korban A tidak masuk sekolah untuk mengikuti kelas tambahan.
"Korban ini sedikit mengalami ketertinggalan dalam pelajaran dan ia tidak masuk di kelas tambahan," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Kamis (3/11/2022).
Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban A untuk menanyakan alasannya tidak masuk kelas tambahan. Sang guru BK melihat korban A terlihat murung dan sering melamun. Ketika diajak bicara oleh gurunya pelan-pelan, korban A baru mengakui telah diperkosa ayahnya.
"Guru kemudian berkonsultasi kepada Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan. Setelahnya melapor ke Polres Tabanan. Laporan kami terima 1 November 2022 dan langsung ditindaklanjuti," kata Ranefli.