Cara Membuat Akta Pengakuan Anak, Lahir di Luar Perkawinan Sah
Catat ya semeton cara dan tahapan mengurusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Apakah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dapat memiliki akta? Jawabannya adalah bisa.
Informasi tersebut tertulis dalam buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP), tahun 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Drs Dewa Gde Juli Artabrata. Lalu bagaimana cara membuatnya?
Berikut cara membuat Akta Pengakuan Anak yang lahir di luar perkawinan sah.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Perkawinan Campuran Bagi WNI dengan WNA di Bali
1. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Akta Pengakuan Anak yang lahir di luar perkawinan sah
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Pengakuan Anak, yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan di wilayah Republik Indonesia:
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung adalah orang asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Foto copy salinan penetapan pengadilan bagi anak penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) – el orangtua
- Foto copy KTP - elektronik pelapor dan 2 orang saksi
- Foto copy dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
- Formulir F1.06 (jika ada perubahan data) dengan melampirkan dasar perubahan
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (Jika KK lama hilang)