RUU KPK Direvisi, Adian: Izin Sadap di Luar Negeri Harus ke Pengadilan
Adian Napitupulu menilai RUU KPK perlu direvisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini menjadi polemik masyarakat Indonesia. Penerapan UU baru ini tinggal menghitung waktu usai disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa (17/9) lalu.
Walau mendapat banyak penolakan, namun faktanya pemerintah dan DPR RI satu suara untuk segera merevisi UU tersebut. Kendati sejak awal proses pembahasan, KPK tak pernah dilibatkan oleh DPR maupun pemerintah.
Lalu apa tanggapan Adian Napitupulu, sebagai anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)?
1. Penyadapan harus direvisi agar tahu ruang lingkup pertanggungjawaban KPK pada siapa
Politisi PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan ada beberapa hal yang harus direvisi, satu di antaranya soal penyadapan.
"Beberapa hal memang harus direvisi, kan? Tentang ruang lingkup penyadapan penting diatur secara ketat. Ruang lingkup pertanggungjawaban KPK pada siapa, kan tidak mungkin ada sebuah lembaga yang dibuat tanpa pertanggungjawaban pada siapa," kata Adian saat ditemui, di Denpasar, Sabtu (21/9) sore.