TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU KPK Direvisi, Adian: Izin Sadap di Luar Negeri Harus ke Pengadilan

Adian Napitupulu menilai RUU KPK perlu direvisi

IDN Times/Muhammad Khadafi

Denpasar, IDN Times - Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini menjadi polemik masyarakat Indonesia. Penerapan UU baru ini tinggal menghitung waktu usai disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa (17/9) lalu.

Walau mendapat banyak penolakan, namun faktanya pemerintah dan DPR RI satu suara untuk segera merevisi UU tersebut. Kendati sejak awal proses pembahasan, KPK tak pernah dilibatkan oleh DPR maupun pemerintah.

Lalu apa tanggapan Adian Napitupulu, sebagai anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)?

1. Penyadapan harus direvisi agar tahu ruang lingkup pertanggungjawaban KPK pada siapa

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Politisi PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan ada beberapa hal yang harus direvisi, satu di antaranya soal penyadapan.

"Beberapa hal memang harus direvisi, kan? Tentang ruang lingkup penyadapan penting diatur secara ketat. Ruang lingkup pertanggungjawaban KPK pada siapa, kan tidak mungkin ada sebuah lembaga yang dibuat tanpa pertanggungjawaban pada siapa," kata Adian saat ditemui, di Denpasar, Sabtu (21/9) sore.

2. Kalau di luar negeri, penyadapan harus izin ke pengadilan

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/pixabay)

Adian justru mempertanyakan logikanya bila 10 draft RUU KPK disebut akan melemahkan KPK. Sebab menurutnya, di luar negeri saja penyadapannya harus izin ke pengadilan.

"Logika melemahkannya di mana. Kalau di luar negeri ke pengadilan. Kalau (Soal) Dewan Pengawas itu kan internal KPK, dia minta izin ke internalnya sendiri. Kalau di luar negeri izin (Menyadap) ke pengadilan," ujar Adian.

Berita Terkini Lainnya