TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikut Aksi Bali Tidak Diam, Pelajar SMK Dipanggil Pihak Sekolah

Apakah mereka paham yang dituntut #BaliTidakDiam ya?

Ilustrasi siswa SMA. (IDN Times/Sukma Sakti)

Denpasar, IDN Times - Para pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diketahui mengikuti aksi damai #BaliTidakDiam ke Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (30/1) siang lalu, dipanggil oleh pihak sekolah untuk diberikan pembinaan serta teguran.

1. Para pelajar langsung ditegur

IDN Times/Ayu Afria

Ketut Sudarma, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali, membenarkan adanya teguran dan pemanggilan kepada para pelajar yang mengikuti aksi damai tersebut.

"Iya benar (Menyebut nama sekolah, tempat pelajar itu berada). Tapi itu (Siswa) tidak banyak kok. Anak-anak langsung ditegur dan ditindaklanjuti. Itu terkonfirmasi sekolah melakukan tindakan atas hal itu," kata Sudarma saat dihubungi, Selasa (1/10) sore.

2. Para pelajar tidak tahu tujuan ikut aksi, hanya diajak melalui WA

WhatsApp

Selain para pelajar, orangtuanya juga dipanggil. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pembinaan kepada anak-anak mereka yang mengikuti aksi damai.

"Tidak terlalu banyak, anak-anak yang ikut. Orangtuanya juga dipanggil, anak-anak juga dipanggil. Jawaban anak-anak juga tidak tahu, hanya menerima WhatsApp ketika ditelepon anak-anak, katanya tidak terlalu lama di tempat (Aksi demo)," jelasnya.

Sudarma menjelaskan, para pelajar ini ikut aksi damai tersebut juga tidak tahu tujuannya untuk apa. Hanya diajak saja lewat via WhatsApp.

"Hanya ajakan begitu, kemudian ikut dan tidak berapa lama anak-anak balik. Karena diinformasikan oleh gurunya, anak-anak balik. Kan ditanya kamu tahu (Aksi) untuk apa. Dia (Bilang) tidak, dan anak-anak minta maaf dan tidak akan diulangi lagi. Tidak ada dikenakan sanksi hanya binaan karena anak-anak menyadari," ujarnya.

3. Mengacu kepada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, para pelajar tidak boleh ikut aksi

IDN Times/ Ayu Afria

Sudarma menegaskan, pelajar yang mengikuti aksi itu di luar jam sekolah alias bolos, dan menurutnya hal tersebut tidak diperbolehkan. Sehingga mereka dapat pembinaan dan ditegur oleh pihak sekolahnya.

"Iya tidak bisa. Karena sekolah dan orangtua bersinergi untuk menjaga anak-anaknya. Ketika di luar jam sekolah para orangtua yang mengawasi (Maupun) di luar, dan di dalam sekolah tetap tidak boleh (Aksi). Kita (Juga) mengacu kepada edaran Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) yang tidak boleh dilakukan itu. Hari ini tidak ada lagi anak-anak (Ikut aksi)," katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Isi Pasal Perzinaan dan Kohabitas RKUHP Versi Menkumham

Berita Terkini Lainnya