TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AMMBAK Soroti Draft RUU KPK, Masyarakat Bali Diminta Kritis

Anggota DPRD Bali juga sepakat dengan tuntutan massa ini

IDN Times/Muhammad Khadafi

Denpasar, IDN Times - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali didatangi ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMMBAK), Kamis (12/9) sore.

Mereka melakukan aksi damai dan menyuarakan aspirasi untuk menolak Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat melakukan orasi, massa aksi juga melakukan treatikal serta memanjatkan doa bersama untuk kepergian Presiden RI ke-3, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.

Baca Juga: Bamsoet Bantah Surpres Menandakan Presiden Sudah Setuju Revisi UU KPK

1. Massa menolak RUU KPK dan mempertanyakan soal panitia seleksi capim KPK

IDN Times/Muhammad Khadafi

Javents Lumbantobing, Presiden Mahasiswa Universitas Udayana, menyampaikan Ammbak Bali menolak direvisinya Undang-undang (UU) KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 6 September 2019 lalu.

"Kita juga menuntut kejelasan terkait panitia seleksi calon pimpinan (Capim) KPK," kata Javents di halaman Kantor Gedung DPRD Bali, Kamis (12/9) sore.

2. Isi pernyataan massa aksi untuk DPR RI dan Presiden

IDN Times/Muhammad Khadafi

Ada 10 persoalan dalam draft RUU KPK, yang menurut Javents dan kawan-kawan, sangat berbahaya serta bisa melemahkan KPK apabila dilanjutkan. Berikut ini daftarnya:

  1. Independensi KPK akan terancam
  2. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK akan dipersulit dan dibatasi
  3. Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR RI nantinya akan mempersulit KPK
  4. Sumber penyelidik dan penyidik KPK akan dibatasi
  5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  7. Kewenangan pengambilalihan perkara dipangkas
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan akan dihilangkan
  9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntut
  10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

Dari 10 persoalan tersebut, massa aksi menyatakan sikap akan menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU KPK.

"Kedua kami menolak RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena dapat melemahkan KPK. Tiga, menuntut penjelasan pertimbangan panitia seleksi dalam pengerucutan 10 nama calon pimpinan KPK. Keempat, menuntut transparansi dari hasil fit and proper test mengenai calon pimpinan KPK yang dilaksanakan oleh Komisi lll DPR RI. Kelima, mengajak seluruh akademisi dan masyarakat Bali untuk lebih kritis dalam menanggapi upaya pelemahan KPK, serta sigap terhadap permasalahan korupsi di Bali," ungkap Javents.

Berita Terkini Lainnya