5 Fakta PKM non-PSBB Kota Denpasar yang Akan Diterapkan Besok
Ada sanksi administratif hingga adat lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kota Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat mulai esok, Jumat 15 Mei 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyebutnya sebagai PKM non-PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, yang merujuk pada enam dasar aturan yakni:
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Menurut Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra urgensi penerapan PKM non-PSBB ini karena semakin meluasnya sebaran kasus positif di Kota Denpasar.
Dari catatan terakhir tanggal 13 Mei, total kumulatif pasien positif di Kota Denpasar sebanyak 62 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) 41 orang, Orang dalam Pemantauan (ODP) 264 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 339 orang. Sementara pasien sembuh secara keseluruhan 47 orang, pasien yang dirawat 13 orang, pasien meninggal 2 orang, imported case 42 orang, dan transmisi lokal sebanyak 20 orang.
Atas dasar itu, menurut Pemkot Denpasar perlu melaksanakan PKM non-PSBB. Apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat? Berikut fakta-fakta PKM non-PSBB yang harus kamu ketahui, dilansir dari Instagram denpasarkota, akun resmi Pemkot Denpasar serta dari Pedoman Teknis Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat di situs resmi denpasarkota.go.id:
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?
1. Masyarakat yang mau bepergian wajib membawa Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan
Selama pelaksanaan PKM non-PSBB, masyarakat diimbau untuk menerapkan beberapa hal berikut ini:
- Jika tidak urgent atau bekerja atau punya kepentingan yang jelas, agar tetap di rumah saja
- Jika harus keluar rumah/bekerja/bepergian dengan tujuan, alasan dan kepentingan jelas, agar menetapkan protokol kesehatan:
1. Wajib pakai masker
2. Selalu jaga jarak
3. Rajin cuci tangan
4. Rutin melakukan diinfeksi di tempat kerja atau usaha
Bagi masyarakat yang hendak bepergian, wajib membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan (Suket) di antaranya:
- Surat tugas/jalan/keterangan kerja dari pelaku usaha
- Surat keterangan usaha/mandiri/wirausaha, para pekerja sektor informal/serabutan/tenaga lepas dapat mencari suket kerja dadi satgas desa/lurah
- Suket perjalanan dari satgas desa/lurah
Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh
Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Bali Tahun Ini Paling Terpuruk Sepanjang Sejarah
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis