WNA Prancis Ditangkap Edarkan Ganja di Denpasar
Bukannya jalan-jalan, malah mau meracuni warga di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Samuel Pierre Danguny, harus merasakan dinginnya kamar tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap karena mengedarkan dan menyimpan sejumlah ganja.
1. Ia membeli ganja di Lombok seharga Rp8,7 juta
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan Danguny mendapat barang tersebut dari seseorang di wilayah Gili Air, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia membelinya seharga Rp8,7 juta.
"Ia membelinya dengan cara menggunakan perahu boat dari Padang Bay ke Gili Air Lombok NTB. Kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar vila yang dikontrak tersangka," katanya di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3).