Rekomendasi Perpres 51 Tahun 2014 Tak Dibuka, Walhi: Lucu Pak Koster
Bagaimana nasib reklamasi Teluk Benoa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali sangat menyayangkan sikap Gubernur Bali, I Wayan Koster yang menolak membuka isi surat yang dikirimkannya ke Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut berisi permohonan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 51 Tahun 2014 berkaitan dengan Teluk Benoa yang dijadikan sebagai kawasan konservasi.
Baca Juga: Koster Kirim Surat ke Jokowi untuk Merevisi Perpres 51 Tahun 2014
Direktur Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama, menyebutkan isu reklamasi di Teluk Benoa merupakan kepentingan publik. Jadi alasan Koster menolak membuka isi surat tersebut tentu tidak tepat. Jika memang ada informasi yang tidak bisa dibuka, maka harus dijelaskan alasannya.
"Jadi karena ini berkaitan dengan kepentingan publik terkait alasan internal dengan presiden tentu tak tepat. Harusnya bisa dijelaskan juga dokumen-dokumen suratnya itu seperti apa," katanya di Kantor Walhi, Denpasar, Rabu (16/1) sore.
Walhi lantas menaruh kecurigaan apakah isi surat tersebut sesuai dengan yang disampaikan Gubernur Bali. Ia menilai jika memang serius melakukan penolakan reklamasi Teluk Benoa, seharusnya Koster membuka ke publik sebagai wujud keseriusannya.
"Ada hal lucu dari Pak Koster ini, dia melakukan konferensi pers telah mengirimkan surat merevisi Perpres 51 tahun 2014. Namun saat diminta, sifatnya ketat dan terbatas. Kenapa diadakan konferensi pers? Jadi kami menduga ada upaya meredam kekritisan rakyat Bali," ucapnya.
1. Koster dinilai lucu karena enggan membukanya ke publik
Baca Juga: Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBI