Walhi Bali Desak Proyek yang Rusak Lingkungan Dicabut dari RZWP3K
Jika ada pengerukan pasir, pasti ada reklamasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Hingga saat ini, Provinsi Bali masih melakukan pembahasan terkait dokumen Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Sebab, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, dalam dokumen tersebut berisi proyek-proyek yang mengancam alam Pulau Seribu Pura ini. Mulai dari penambangan pasir di perairan selatan Bali hingga reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
1. Dokumen ini masih mengakomodir berbagai proyek di perairan selatan Bali
I Made Juli Untung Pratama dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, mengatakan proyek-proyek yang masih diakomodir dalam dokumen tersebut di antaranya tambang pasir di perairan selatan Bali seluas 938, 24 hektare. Selain itu juga ada reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa seluas 1.377,44 hektare, dan reklamasi perluasan Bandara I Gusti Ngurah Rai seluas 147,5 hektare.
"Rencana itu pertama tambang pasir yang di selatan Bali, reklamasi Pelindo, perluasan Bandara. Untuk Teluk Benoa memang sudah dialokasikan dalam kawasan konservasi maritim," kata dia di kantor Walhi Bali, Denpasar, Jumat ( 21/6) lalu.