TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi Bali Desak Proyek yang Rusak Lingkungan Dicabut dari RZWP3K

Jika ada pengerukan pasir, pasti ada reklamasi

Ilustrasi IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Hingga saat ini, Provinsi Bali masih melakukan pembahasan terkait dokumen Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Sebab, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, dalam dokumen tersebut berisi proyek-proyek yang mengancam alam Pulau Seribu Pura ini. Mulai dari penambangan pasir di perairan selatan Bali hingga reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

1. Dokumen ini masih mengakomodir berbagai proyek di perairan selatan Bali

IDN Times/Irma Yudistirani

I Made Juli Untung Pratama dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, mengatakan proyek-proyek yang masih diakomodir dalam dokumen tersebut di antaranya tambang pasir di perairan selatan Bali seluas 938, 24 hektare. Selain itu juga ada reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa seluas 1.377,44 hektare, dan reklamasi perluasan Bandara I Gusti Ngurah Rai seluas 147,5 hektare.

"Rencana itu pertama tambang pasir yang di selatan Bali, reklamasi Pelindo, perluasan Bandara. Untuk Teluk Benoa memang sudah dialokasikan dalam kawasan konservasi maritim," kata dia di kantor Walhi Bali, Denpasar, Jumat ( 21/6) lalu.

2. Jika ada pengerukan pasir, pasti ada reklamasi

walhibali.org

Ia mengaku belum mengetahui persis, pengerukan pasir seluas 930,38 hektare tersebut akan dialokasikan untuk apa. Namun yang jelas, Kata Juli, pada prinsipnya kalau ada tambang, pasti ada reklamasi. Karena dalam aturannya pengambilan pasir tidak boleh di luar provinsi.

"Karena dalam aturannya pengambilan pasir tidak boleh di luar provinsi," ujarnya.

3. Meski masih dalam tahap pembahasan, Ketua Pokja RZWP3K perlu mengeluarkan proyek-proyek tersebut

IDN Times/Imam Rosidin

Ia menjelaskan, RZWP3K tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Untuk itu, ia mendesak agar proyek-proyek yang mengancam lingkungan bisa dikeluarkan. Jika masih diloloskan, artinya tidak ada keseriusan Pemprov Bali untuk menjaga lingkungan hidup.

"Kita terus desak Ketua Pokja RZWP3K untuk mengeluarkan proyek-proyek tersebut. Intinya agar dokumen ini tidak dipenuhi proyek-proyek," kata dia.

Berita Terkini Lainnya