Orangutan yang Hendak Diselundupkan dari Bali akan Dijual di Rusia
Pelakunya ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Zhestkov Andrei tertangkap saat mencoba menyelundupkan orangutan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Jumat (22/3) lalu. Kabar terkini, warga Rusia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati. Ia terancam dihuku, penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Pihak kepolisan Resor Kota (Polresta) Denpasar menyebut, satwa yang dilindungi tersebut hendak dijual di Rusia oleh tersangka.
1. Orangutan tersebut bukan dipelihara, melainkan hendak dijual ke Rusia
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, menjelaskan dari pengakuan tersangka, orangutan berusia dua tahun tersebut didapat dari Jawa. Untuk lokasi persis dan siapa saja yabg terlibat, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan. Namun tidak menutup kemungkinan pihak yang menjual orangutan akan tetap dikejar.
"Informasi masih simpang-siur ada yang bilang dua hari atau tiga hari di Bali. Namun saat dibawa dari Jawa ke Bali, pelaku ini membiusnya dan bius itu bisa bertahan 10 jam," katanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (25/3) lalu.
Baca Juga: WNA Bawa Orang Utan ke Rusia dari Bali, Dipelihara atau Diteliti?