TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

208 Napi Lapas Kerobokan Mendapat Remisi Nyepi

Bagaimana di daerahmu? Ada yang mendapatkan remisi gak?

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Badung, IDN Times - Sebanyak 208 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kerobokan menerima remisi khusus hari raya Nyepi 2019. Remisi tersebut diberikan secara bervariasi, mulai dari 15 hari, hingga 1 bulan 15 hari.

1. Sebanyak 208 napi sudah disetujui mendapatkan remisi

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Lapas Klas II A Kerobokan, Tony Nainggolan, mengatakan dari 589 narapidana yang beragama Hindu, pihaknya mengusulkan remisi Nyepi terhadap 242 narapidana kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas). Sementara yang sudah disetujui baru 208 napi. Sisanya, Surat Keputusannya belum turun.

Nainggolan menjelaskan, yang mendapatkan jatah remisi 15 hari sebanyak 98 orang. Sementara 95 orang dapat jatah remisi 1 bulan, dan sebanyak 12 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari.

"Namun yang terealisi dapat remisi hanya 208 napi saja. Sementara, sisanya sebanyak 34 napi lain SK-nya belum turun,'' ungkapnya, tak lama ini.

2. 304 napi tidak diusulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat

pixabay.com/3839153

Sisanya, yakni 304 warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan tak diusulkan mendapatkan remisi. Pasalnya, 200 orang masih berstatus tahanan atau belum diputuskan salam persidangan. Sementara sisanya sebanyak 147 orang belum memenuhi syarat.

''Ada yang memang belum 1/3 masa pidana, belum menjalani 6 bulan masa pidana hingga ada yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda," terangnya.

3. Tiga WNA asing juga diusulkan mendapatkan remisi, namun...

Foto hanya ilustrasi. (Unsplash/Wisnu Widjojo)

Dalam momen Nyepi kali ini, pihak lapas juga memberikan usulan remisi khusus terhadap tiga 3 warga binaan asing. Mereka adalah warga Rusia bernama Sergei Cherykh, warga India bernama Nandagopal Akkineni, dan warga Malaysia bernama Sargunan M Suppiah. Masing-masing warga binaan asing ini rata-rata masa pidananya di atas 10 tahun.

''Namun hingga saat ini, SK dari Dirjenpas juga belum turun,'' tandasnya.

Berita Terkini Lainnya