TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gepeng Bermunculan di Ubud, Pemberinya Bisa Didenda Rp25 Juta

Baik gepeng dan pemberi bisa didenda atau dikurung lho

Dok.IDN Times/Istimewa

Gianyar, IDN Times - Selalu munculnya gelandangan dan pengemis (Gepeng) di wilayah Ubud, Gianyar membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerepotan. Mereka berhasil memulangkan sekitar 16 gepeng asal Desa Munti Gunung, Karangasem ke daerah asalnya, Selasa (30/7) lalu. Bagaimana mereka bisa muncul?

1. Mereka sudah lama meminta-minta kepada wisatawan di Ubud

unsplash.com/@sknutson

Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan para gepeng sengaja datang ke Ubud untuk meminta-minta kepada wisatawan. Keberadaan gepeng ini sudah lama terjadi di Ubud.

"Pada umumnya, kalau di Ubud kan tamu asing. Sudah lama dari dahulu, tapi gak bisa memastikan," kata dia, Senin (5/8).

2. Gepeng muncul di momen tertentu

Pexels.com/photo/THE COLLAB.

Para gepeng ini diketahui selalu muncul pada momen-momen tertentu, seperti mendekati hari-hari raya keagamaan. Mereka bertindak secara sembunyi-sembunyi dan beroperasi di tempat yang ramai.

"Mereka cuma menonjol saat ada upacara-upacara tertentu," ujar Watha.

3. Kabupaten Gianyar sendiri punya Perda untuk mengaturnya. Bagi orang yang sengaja memberikan dan gepeng yang menerima akan didenda Rp25 juta

IDN TImes/Reza Iqbal

Pemerintah Kabupaten Gianyar sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak para gepeng dan pemberinya. Yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu memuat aturan bagi orang yang sengaja memberikan dan gepeng yang menerima akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta dan kurungan penjara tiga bulan.

Langkah tersebut diambil jika gepeng tersebut membandel dan sering ditemukan berkeliaran meski sebelumnya sudah diperingatkan.

"Tahun 2015 sudah ada untuk yang membandel sekali," katanya.

Berita Terkini Lainnya