TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biadab, Ayah di Gianyar Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan

Dilakukan sejak sang anak masih kelas 5 SD

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Gianyar, IDN Times - Entah apa yang ada di pikiran I Gusti Ngurah RP. Ia tega menyetubuhi dan menghamili anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Gianyar. Perbuatan biadab tersebut menyebabkan sang anak hamil enam bulan.

1. Berawal dari adanya laporan seorang perempuan yang ingin menggugurkan kandungan

PIERRE-PHILIPPE MARCOU/AFP/Getty via breitbart.com

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan, mengungkapkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan Dewa Agung A, hari Jumat (11/1) lalu. Saat itu saksi menerima pesan via WhatsApp dari temannya, bahwa Kamis (10/1) ada seorang anak 16 tahun berniat menggugurkan kandungannya.

"Anak tersebut ingin menggugurkan kandungan ke dokter kandungan. Setelah itu si dokter melaporkan ke temannya dan dilaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

2. Sang korban mengaku disetubuhi ayahnya kepada dokter

news.sky.com

Saat menggugurkan, si dokter menanyakan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya. Si anak lantas menjawab jujur, bahwa ayah kandungnya sendiri yang melakukan itu.

"Mendapat info tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Gianyar," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan, tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gianyar menangkap pelaku di rumahnya, sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (15/1).

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, yakni menghamili anak kandungnya sendiri," terangnya.

3. Pelaku ditangkap di rumahnya

Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah mendapat laporan tersebut, tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gianyar menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan pada Senin (15/1) sekitar pukul 10.00 wita di rumahnya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, yakni menghamili anak kandungnya sendiri," katanya.

4. Dilakukan sejak korban kelas 5 SD

IDN Times/Sukma Shakti

Dari pengakuan tersangka, perbuatan biadab tersebut dilakukan sejak anaknya sekolah Sekolah Dasar (SD) kelas V, sebanyak satu kali. Ketika anaknya yang nomor tiga itu menginjak kelas 8 dan 9 SMP, pelaku kembali melakukannya sebanyak tiga kali.

Terakhir saat kelas 10 SMK, pelaku kembali menyetubuhi anaknya satu kali di kamar korban, sekitar awal Juli 2018.

"Hal tersebut yang membuat korban hamil selama enam bulan," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya