22 Persen Bayi yang Baru Lahir-Remaja di Bali Tak Punya Akta Lahir
Kamu udah punya akta kelahiran belum?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Provinsi Bali menargetkan pada tahun 2019, kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0 hingga 18 tahun mencapai 95 persen. Pasalnya, data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali hingga semester dua tahun 2018 lalu, kepemilikan akta kelahiran di Bali usia 0 hingga 18 tahun baru mencapai 77,05 persen.
1. Sekitar 22 persen bayi yang baru lahir di Bali belum memiliki akte
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan penting mengupayakan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran. Mengingat ini kaitannya erat dengan pemuktahiran data kependudukan.
Jika ada 22,98 persen penduduk Bali usia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran, maka jumlahnya mencapai 1,2 juta jiwa.
“Itu artinya sebanyak 22,98 persen penduduk usia 0 hingga 18 tahun belum memiliki akta kelahiran,” kata dia dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Dukcapil Go Digital, Rabu (22/5).