Nama Nenek Salah Tangkap di Bali Dipulihkan, Penyelidikan Dihentikan
Nenek di Bangli trauma dibawa 4 polisi dan merasa dituduh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangli, IDN Times – Masih ingat kasus seorang nenek asal Kabupaten Bangli bernama Ni Nengah Pempin yang dibawa empat polisi? Perempuan berusia 66 tahun tersebut di usia rentanya harus berhadapan dengan kejadian yang tidak mengenakkan.
Pempin merasa menjadi tertuduh kasus pencurian emas di desanya sampai ia dibawa ke Polsek Kintamani oleh empat polisi tanpa prosedur, pada Senin (25/10/2021). Saat didatangi pihak kepolisian, nenek tersebut sedang bekerja di ladang.
Pempin pun berjuang untuk mencari keadilan atas kesalahan prosedur ini dan ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (BWCC). Ia ingin namanya segera dipulihkan dan segera dibersihkan dari segala tuduhan pencurian. Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini?
Baca Juga: Nenek di Bali yang Trauma Dibawa Polisi, Nama Baiknya Gagal Dipulihkan
Baca Juga: [LIPSUS] Nenek di Bali Trauma Dibawa 4 Polisi: Saya Disuruh Ngaku
1. Kepala Desa Kedisan melakukan klarifikasi dan memulihkan nama korban
Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, saat awal dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022) lalu, menyampaikan bahwa rencananya pada akhir tahun 2021 sebenarnya menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk membersihkan nama nenek Pempin. Namun rencana tersebut gagal, tidak berjalan sebagaimana semestinya karena Gamayana mengaku warga desanya tidak semuanya datang.
Lalu pada Rabu (16/2/2022), Nyoman Gamayana mengabarkan bahwa pihaknya telah menepati janji untuk membersihkan nama Pempin.
“Sudah saya klarifikasi masalah nenek Pempin kepada masyarakat demi memulihkan nama baiknya, pada Selasa 15 Februari 2022, kurang lebih pukul 21.00 Wita. Pas Wali Ngusabe di Pura Pujangga Loka,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).
Acara yang digelar saat Hari Raya purnama tersebut, dihadiri oleh para perempuan yang mendengar informasi peristiwa pencurian dengan tertuduh nenek Pempin. Selain itu juga ada Prajuru Adat, Kelihan, hingga Babinsa. Pada kesempatan itu, Gamayana menyampaikan bahwa Pempin tidak terbukti pencuri.
“Bu Pempin itu tidak bersalah. Tidak terbukti mencuri. Berarti dia lepas dari hukum,” terangnya.
Bersamaan dengan acara koordinasi pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, klarifikasi pemulihan nama baik Pempin juga kembali dilakukan pada hari ini, Jumat (18/2/2022), ke tokoh masyarakat.