Tukang Ojek di Denpasar Simpan 4 Kilogram Ganja di Kamar
Pelaku mengaku diupah Rp18 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan Ketut Kariada (30) di tempat kosnya, Jalan Glogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (5/9/2022), pukul 19.50 Wita.
Dari tangan tersangka diamankan lebih dari 4 kilogram ganja kiriman. Dari mana sebenarnya ia mendapatkan ganja itu?
Baca Juga: 180 Siswa SMA di Denpasar Ikut Pembinaan Mental dan Karakter
1. Pelaku menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan di depan kos
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi AKP Mirza Gunawan mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku, pada Senin (5/9/2022) pukul 00.30 Wita.
“Petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di depan kos. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya pada Kamis (15/9/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan 68 paket klip ganja seberat 4,725 kilogram.