Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Denpasar, Ojol Ikut Terlibat
Susah ya berantas narkoba di Bali. Selalu ada terus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Wayan Agus Budi Kertiyasa (21), kembali mendekam di tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jalan Sedap Malam Gang Cempaka, Denpasar Timur, Rabu (13/11) pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Sedap Malam sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Begitu juga dua orang tersangka lainnya yang bernama Gede Arya Krisna (32), dan Muhamad Nudi Wahyudi (27).
“Ketiga tersangka ini beda jaringan. Dan narkoba tersebut dipasok dari luar Bali dengan pengiriman melalui jalur darat. Kami masih lacak pemasoknya,” ujarnya.
1. Baru bebas bulan Oktober, masuk lagi ke penjara bulan November
Tersangka merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Oktober 2019 lalu. Sepekan melakukan pengintaian, petugas lalu membekuk Kertiyasa.
“Kami geledah kamar kosnya dan menemukan 1.250 butir ekstasi yang dikemas dalam 12 paket,” ungkap Ruddi, pada Rabu (20/11).
Dari pengakuannya, ia mengambil ekstasi dengan sistem tempel dan mendapatkan upah Rp50 ribu. Ekstasi tersebut diakuinya berasal dari Putu Ari, yang tidak diketahui keberadaaanya. Tersangka nekat mengedarkan narkoba lantaran faktor ekonomi.