Syarat Masuk Bali Jalur Udara Wajib Ada Barcode Surat Swab
Masuk ke Bali kini semakin diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, Gubernur Bali kembali mengatur syarat perjalanan masuk ke Bali dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin (28/6/2021). Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak memberlakukan rapid test antigen untuk perjalanan menggunakan jalur udara. Melainkan memberlakukan surat keterangan negatif Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Baca Juga: Bisakah Work from Bali Dongkrak Ekonomi Bali?
1. Kebijakan warung makan dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00 Wita
Menurut keterangan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi, Bali Gede Pramana, dalam siaran persnya menjelaskan terbitnya SE Nomor 8 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Beberapa kebijakannya masih sama dengan SE sebelumnya, yaitu terkait kegiatan operasional warung makan dan pusat pembelanjaan.
“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana, Senin (28/6/2021).