Sopir Taksi di Bali Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Sopir taksi ini juga memiliki senjata api berpeluru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang laki-laki bernama I Nyoman Tedi Ariana (39), atas kepemilikan narkotika. Pelaku yang tinggal di Jalan Resimuka Barat, Kecamatan Denpasar Barat itu ditangkap pada Rabu (5/1/2022) pukul 12.00 Wita.
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas juga menemukan senjata api. Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap Ariana, seorang sopir taksi di Bali yang nyambi jadi pengedar narkoba.
Baca Juga: Artis Randa Septian Ditangkap di Bali, Begini Kronologinya
1. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, menyebutkan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi dan nyambi menjadi pengedar narkoba. Satresnarkoba menemukan 19 paket sabu seberat 26,37 gram dan 3 butir ekstasi sebanyak 1,10 gram di belakang lemari baju tersangka.
“Menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di belakang lemari,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.