TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Taksi di Bali Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Sopir taksi ini juga memiliki senjata api berpeluru

Tersangka I Nyoman Tedi Ariana kantongi barang bukti narkotika dan senjata api. (Dok. IDN Times / Polresta Denpasar))

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang laki-laki bernama I Nyoman Tedi Ariana (39), atas kepemilikan narkotika. Pelaku yang tinggal di Jalan Resimuka Barat, Kecamatan Denpasar Barat itu ditangkap pada Rabu (5/1/2022) pukul 12.00 Wita.

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas juga menemukan senjata api. Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap Ariana, seorang sopir taksi di Bali yang nyambi jadi pengedar narkoba.  

Baca Juga: Artis Randa Septian Ditangkap di Bali, Begini Kronologinya

1. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi

Barang bukti narkotika tangkapan Polresta Denpasar selama Januari 2022. (Dok. IDN Times/ Polresta Denpasar)

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, menyebutkan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi dan nyambi menjadi pengedar narkoba. Satresnarkoba menemukan 19 paket sabu seberat 26,37 gram dan 3 butir ekstasi sebanyak 1,10 gram di belakang lemari baju tersangka.

“Menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di belakang lemari,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

2. Tersangka ternyata pernah dihukum karena terjerat masalah narkoba

Tersangka kasus narkotika selana Januari 2022. (Dok. IDN Times / Polresta Denpasar)

Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas adalah benar miliknya. Barang itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut seharga Rp30 juta. Sementara 5 butir ekstasi dibeli dengan harga Rp2,5 juta.

Semua barang pesanan tersangka tersebut kemudian diambil dengan cara tempelan di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Barang itu lalu dipecah dan dijual dengan harga beragam di antaranya:

  • Sabu berat 0,10 gram seharga Rp150 ribu
  • Sabu berat 0,18 gram seharga Rp300 ribu
  • Sabu berat 0,34 gram seharga Rp500 ribu
  • Sabu berat 1 gram seharga Rp1 juta

Pada tahun 2016, tersangka ternyata pernah dihukum karena terjerat masalah narkoba. Setelah tersangka bebas dari lapas pada bulan November 2021 lalu, ia ditangkap kembali bulan Januari 2022.

Berita Terkini Lainnya