TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat Suara

Banyak surat suara yang tidak layak

Pemusnahan surat suara tak layak oleh KPU Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Wibhi)

Denpasar, IDN Times - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung esok, Rabu (9/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan surat suara pada Selasa (8/12/2020). Tercatat surat suara yang tidak layak ada sebanyak 1.746 lembar dan surat suara lebih sejumlah 310 lembar. 

Baca Juga: Panitia Pemungutan Suara Pilkada di Denpasar Bali Akui Waswas COVID-19

1. Surat suara yang diperlukan di Kota Denpasar 456.645 lembar

Surat suara yang akan dimusnahkan oleh KPu Denpasar (Dok.IDN Times/Wibhi)

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, pengelolaan hingga pendistribusian logistik surat suara sudah selesai dilakukan ke seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar.

“Surat suara yang kami butuhkan sejumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) plus 2,5 persen itu 456.645 lembar,” jelasnya.

2. Sebanyak 1.746 lembar surat suara rusak

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 1.746 lembar surat suara yang rusak akhirnya dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pilkada. Kategori ketidaklayakan surat suara ini di antaranya potongannya tidak simetris, cetakannya cacat, serta ada bercak dan lipatan.

“Dari keseluruhan yang diterima dan kerusakan yang ada saat pengelolaan sortir 1.746 lembar. Kategori surat suara yang tidak layak,” ungkapnya.

Sebanyak 310 lembar surat suara yang lebih juga turut dimusnakan hari ini.

Berita Terkini Lainnya