Sehari Sebelum Pencoblosan KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat Suara
Banyak surat suara yang tidak layak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung esok, Rabu (9/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan surat suara pada Selasa (8/12/2020). Tercatat surat suara yang tidak layak ada sebanyak 1.746 lembar dan surat suara lebih sejumlah 310 lembar.
Baca Juga: Panitia Pemungutan Suara Pilkada di Denpasar Bali Akui Waswas COVID-19
1. Surat suara yang diperlukan di Kota Denpasar 456.645 lembar
Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, pengelolaan hingga pendistribusian logistik surat suara sudah selesai dilakukan ke seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar.
“Surat suara yang kami butuhkan sejumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) plus 2,5 persen itu 456.645 lembar,” jelasnya.