Satu Kilogram Narkoba untuk Stok Malam Tahun Baru Diamankan di Legian
Dijanjikan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Kelurahan Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Andi Prayitno (40), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Jumat (25/11/2022), pukul 19.00 Wita, di lobi hotel, Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kabupaten Badung.
Barang bukti narkoba yang diamankan disebut akan digunakan untuk stok malam pergantian tahun.
Baca Juga: Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun Dipenjara
1. Total barang bukti mencapai satu kilogram sabu dan ekstasi
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Senin (28/11/2022), mengungkapkan bahwa kasus ini dikembangkan di kos tersangka yang terletak di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Mengwi. Pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 998 gram sabu dan 2.000 butir ekstasi seberat 744 gram.
"Berhasil mengamankan 1 kilogram jenis sabu. Kemudian kita juga menemukan 2.000 ekstasi," jelasnya.
Sejumlah barang bukti tersebut diakui untuk persiapan Natal dan Tahun Baru.