TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Residivis Spesialis Pencuri Bebek di Bali Dibekuk, Sasar Tujuh Lokasi 

Semoga pelaku tidak mengulangi perbuatannya ya

Polsek Mengwi mengamankan pelaku pencurian bebek (Dok.IDN Times/Polsek Mengwi)

Badung, IDN Times - Polsek Mengwi, Badung pada Senin (28/12/2020) menangkap pelaku pencurian bebek dan unggas lainnya bernama I Ketut Widiada alias Edo (37). Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi.

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Wayan Bawa Saputra (46) yang mengaku kehilangan 51 ekor bebek pada Rabu (23/12/2020) pukul 05.00 Wita di Subak Lepud Munduk Ngabetan, Desa Baha.

Baca Juga: Residivis di Bali Terima Paketan 7,9 Kilogram Ganja dari Medan

1. Pelaku merusak jaring kandang bebek

pexels.com/Jeswin Thomas

AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan berdasarkan keterangan korban kepada petugas, korban memasukkan 640 ekor bebeknya ke kandang pada Selasa (22/12/2020) pukul 18.00 Wita. Hanya saja korban baru sadar pada Kamis (24/12/2020) pukul 16.00 Wita bahwa bebeknya berkurang.

"Korban merasa ada yang janggal karena jumlah bebek miliknya dirasa berkurang. Setelah itu kembali korban menghitung ulang bebek miliknya di mana awalnya berjumlah 640 ekor berkurang menjadi 589 ekor, telah hilang 51 ekor," jelasnya pada Selasa (29/12/2020).

Setelah ditelusuri, modus yang digunakan tersangka saat itu adalah dengan merusak jaring kandang bebek milik korban.

2. Polisi mengendus tersangka residivis pencurian bebek

steemit.com

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian lalu mengidentifikasi pelaku pencurian yang merupakan residivis pencurian bebek yakni Ketut Widiada. Tersangka pada tahun 2015 juga terjerat kasus pencurian bebek dan dihukum 2 tahun penjara.

"Hasil pengumpulan bahan keterangan dari para korban dan saksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tim opsnal melakukan pemetaan terhadap kejadian di wilayah Mengwi dan Abiansemal," terangnya.

Dari hasil keterangan para korban dan saksi, identitas menuju terhadap residivis pencurian bebek yang telah ke luar penjara. Pelaku diamankan di Jalan Mawar, Desa Gerokgak, Tabanan pada Senin (28/12/2020).

3. Tersangka membawa bebek curian di dalam karung

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil interogasi menyatakan bahwa tersangka mengaku membawa 51 ekor bebek tersebut menggunakan dua kampil (karung) besar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DK 5963 HH, lalu menjualnya di pasar hewan Beringkit. Hasilnya kemudian untuk memenuhi keperluan hidupnya.

"Pelaku langsung menjual bebek hasil curian di sebelah selatan pintu ke luar pasar hewan Beringkit secara eceran seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per ekor," jelas Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkini Lainnya