Residivis di Bali Terima Paketan 7,9 Kilogram Ganja dari Medan

Pemain lama ini orangnya

Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap kurir asal Surabaya bernama Untung Harianto (39), dengan barang bukti ganja seberat 8 kilogram. Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Putu Gede Suastawa, mengungkapkan ganja tersebut dikirim dari Medan melalui kantor jasa pengiriman barang menuju Bali. Petugas menangkap tersangka ketika menerima paketan tersebut.

1. Paketan ganja tersebut menggunakan alamat toko oleh-oleh pie susu di Jalan Raya Kuta

Residivis di Bali Terima Paketan 7,9 Kilogram Ganja dari MedanDok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ganja itu dibungkus menggunakan karung beras yang dialamatkan ke toko oleh-oleh pie susu daerah Jalan Raya Kuta. Barang tersebut diterima oleh seorang perempuan, teman dekat tersangka, pada Senin (9/3).

“Dia kirim melalui paket salah satu ekspedisi dengan salah satu alamat di toko pie susu itu. Ada seseorang teman dekat mereka yang dia alamat pengirimannya dan dia berjanji dengan teman dekatnya itu dan mengambil di toko pie susu itu,” terangnya.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka pukul 12.30 Wita ketika akan mengambil paketan tersebut. “Temannya ini tidak tahu dalam paketan itu ganja. Hanya menyampaikan bahwa ini kirimanmu sudah datang,” ujar Suastawa.

2. Tersangka merupakan pemain lama dan berulang kali ditangkap polisi

Residivis di Bali Terima Paketan 7,9 Kilogram Ganja dari Medanmichigan-marijuana-lawyer.com

Suastawa menjelaskan, kiriman ganja dari Medan ke Bali ini sudah empat kali dilakukan oleh tersangka, dan sudah tiga kali pula divonis hukum. Tersangka merupakan pemain lama di dunia bisnis narkotika.

Sebelum ditangkap BNNP Bali yang sekarang, ia pernah diringkus Polda Bali pada tahun 2008, dan dua kali dibekuk Polresta Denpasar pada tahun 2013 serta 2017. “Harusnya dia ini masih dalam pengawasan,” jelasnya.

3. Ganja dikemas bersama tumpukan pakaian bekas

Residivis di Bali Terima Paketan 7,9 Kilogram Ganja dari MedanIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Ketika dilakukan penggeledahan dalam karung tersebut, ditemukan delapan paket ganja seberat 7.931,17 gram neto, yang dikemas menggunakan selotip warna cokelat dan ditumpuk di antara pakaian bekas.

Petugas menduga bahwa dengan jumlah yang besar ini, maka ada kemungkinan masih banyak agen-agen ganja di bawah tersangka. Hasil tes urine tersangka juga dinyatakan negatif.

“Seminggu ini tidak menggunakan narkoba. Hasil tes urinenya negatif. Diupah Rp500 ribu per paketnya,” kata Suastawa.

Tersangka kemudian dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya