TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Over Kapasitas, Lapas Kerobokan Bakal Mempercepat Pembebasan Bersyarat

Petugas lapas harus mengawasi 1641 napi. Wow!

Lapas Kelas II A Kerobokan. (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Yulius Sahnusa, angkat bicara soal over kapasitas penghuni lapas yang menjadi masalah sejak lama. Pihaknya memiliki program khusus untuk mengimbangi masuknya para tahanan di Bali ke dalam lapas.

Dari catatannya, penghuni lapas baik warga binaan maupun tahanan meningkat 300 persen.

1. Over kapasitas sampai 300 persen, Yulius Sanusa mengakui kenyamanan narapidana menjadi berkurang

IDN Times/Ayu Afria

Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kalapas Lapas Kelas II A Kerobokan, Yulius telah menyoroti masalah over kapasitas yang sudah menjadi masalah dari tahun ke tahun. bagi lapas terbesar di Bali tersebut.

Kapasitas normal lapas terbesar di Bali hanya menampung 354 orang saja. Namun sekarang terisi 1641 orang.

“Jadi sangat over kapasitas. Pada saat terjadi over kapasitas yang lebih dari 300 persen ini, pasti kenyamanan akan berkurang. Siapa pun itu. Ketidaknyamanan ini, kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin sehingga mereka dalam situasi yang tidak nyaman tetap tenang hati,” ungkap Yulius, Selasa (25/2) lalu.

2. Untuk mengimbangi tahanan yang masuk-keluar lapas, pihaknya akan memaksimalkan program pembebasan bersyarat

IDN Times/Imam Rosidin

Yulius mengakui, bahwa tidak ada keseimbangan antara tahanan yang masuk dan keluar. Katakanlah setiap kali ada warga binaan yang bebas empat orang, tetapi yang masuk ke dalam lapas ada lima orang. Jadi, kondisi tahanan yang masuk lebih cepat inilah menyebabkan over kapasitas.

“Dan program kami dengan adanya penambahan (Penambahan tahanan masuk) yang terus seperti ini. Kami terus berupaya untuk dengan percepatan pembebasan bersyarat. Percepatan program PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan juga remisi. Remisi sekarang sudah mulai online,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Pekanbaru, Riau ini.

Pihaknya menjelaskan, untuk remisi warga binaan tidak memerlukan pengajuan. Sedangkan untuk keperluan PB dan CB, pihak lapas harus bekerja sama dengan keluarga yang bersangkutan dan pemerintah setempat, untuk mengisi formulir.

“Sudah bisa di-download (Pengajuan remisi). Cukup banyak, rata-rata 30 sampai 40 orang (Mengajukan) yang percepatan bebas itu dengan program PB, CB. Sementara yang masuk lebih banyak. Sehingga kami lakukan pemindahan narapidana,” terangnya.

Baca Juga: [INFO] Laporkan Jika Petugas Lapas Kerobokan Minta Uang Kunjungan

Berita Terkini Lainnya