TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap, Polda Bali Dalami Keterlibatan WNA Rusia Ekaterina Trubkina

Diduga ikut membantu pelarian Andrei Kovalenka

Ekaterina Trubkina yang masuk daftar pencarian petugas Imigrasi (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Badung, IDN Times – Polda Bali mendalami keterlibatan teman perempuan buron Interpol warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (32), yang bernama Ekaterina Trubkina (31). Keduanya ditangkap oleh tim gabungan di salah satu vila di Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (24/2/2021), pukul 01.30 Wita.

Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilanjutkan setelah ada penasihat hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa peran Ekaterina akan didalami terlebih dahulu.  

Baca Juga: 13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia Ditangkap di Kuta Bali

Baca Juga: DPO Interpol Asal Rusia Kabur dari Kanim, Menyelinap saat Dijenguk

1. Ekaterina diduga berperan dalam menyiapkan dan merencanakan proses kaburnya Andrei

Dua DPO interpol dan DPO imigrasi asal Rusia berhasil diamankan. (IDN Times/Ayu Afria)

Ekaterina diduga turut serta membantu pelarian Andrei Kovalenka. “Pasangannya, yaitu turut serta membantu pelarian red notice (Andrei) tersebut. Sedangkan proses-proses berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali, kami akan melihat lebih lanjut sejauh mana. Termasuk kepada pasangannya, yaitu Ekaterina,” ungkap Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Kombes Djuhandani juga membeberkan dugaan peran Ekaterina dalam menyiapkan dan merencanakan untuk proses kaburnya Andrei. Terhadap Ekaterina, akan diterapkan Pasal 221 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dengan catatan, pihak kepolisian masih akan melihat sejauh mana prosesnya. Pasal ini menyangkut tentang pertolongan menghindari dari penyidikan dan lain sebagainya. 

“Kalau memang nanti kami temukan pidana membantu melarikan buronan ini, ada hal atau pertanggungjawaban hukum di negara kita,” tuturnya.

2. Keduanya tetap harus didampingi oleh penasihat hukum

Dua DPO interpol dan DPO imigrasi asal Rusia berhasil diamankan. (IDN Times/Ayu Afria)

Pihak imigrasi mengaku masih berkoordinasi dengan Polda Bali terkait tindakan selanjutnya karena akan dilakukan pendalaman potensi pidana yang dilakukan keduanya. Apabila ada sanksi hukum yang memungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka akan diproses lebih lanjut.

“Kami juga harus menghormati pelaksanaan ketentuan pidana atau pemeriksaan. Mereka harus didampingi oleh penasihat hukum dan lain sebagainya. Jadi kami belum sedalam yang diharapkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Berita Terkini Lainnya