TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali

Apa pendapatmu terkait kasus Kristen Gray ini, guys?

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Pemilik akun Twitter Kristen Gray, @kristentootie, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021). Perempuan yang memiliki nama asli Kristen Antoinette Gray ini dinyatakan telah melanggar beberapa hal oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk.

“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (Pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya, Selasa (19/1/2021).

Deretan pelanggaran tersebut diungkapkan setelah Gray, yang ditemani oleh Saundra dan kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali

Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali

1. Tanggapan Gray setelah dirinya disanksi deportasi dengan pencekalan selama enam bulan

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Setelah disanksi deportasi dengan pencekalan selama enam bulan, Gray yang didampingi oleh Kuasa Hukum Erwin Siregar, kemudian meresponnya. Perempuan asal California, Amerika Serikat ini menyampaikan bahwa:

“Hi everyone. I am not guilty. I have no overstay my visa. I have no make money in Indonesian Rupiah.”

“Halo semuanya. Saya tidak bersalah. Visa saya tidak melebihi batas waktu. Saya tidak menghasilkan uang dalam Rupiah,” ungkapnya sebelum pihak imigrasi meminta Gray untuk menghentikan percakapannya di hadapan media.

Baca Juga: Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat Pandemik

2. Gray disebut mengajak orang untuk pindah ke Bali pada masa pandemik

Foto ilustrasi turis Bali. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan cuitan Gray pada 17 Januari 2020 berisi ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemik. Gray menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikannya.

“Tapi setelah kami buka bukunya dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan mengakui bahwa dia tidak mengenal nama agen tersebut. Jadi dia hanya mencantumkan nama agen tersebut karena hasil googling-nya, bahwa agen tersebut banyak memberikan informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia,” ungkap Jamaruli.

Ia melanjutkan, Gray juga menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Petugas mendapatkan buktinya dari e-book yang ia jual seharga USD30, dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

“Sekitar 50 yang sudah men-download e-book tersebut. Tujuannya tentunya ada unsur bisnis. Di sana kan ada uang,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya