Pengamat di Bali: Bansos Itu Sumber Korupsi Paling Mudah
Puluhan tahun ganti presiden, tapi gak punya data integrator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Bantuan sosial (Bansos) program pemerintah untuk menekan dampak sosial pandemik COVID-19 sudah digelontorkan. Sumber bantuannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, jenisnya pun bermacam-macam:
- Program keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako dari Kemensos
- Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau sembako dari Kemensos
- Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Pos oleh Kemensos
- Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kemensos
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
- Bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
- Subsidi Gaji Karyawan dan Program Prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja
- BST atau sembako dari APBD tiap kabupaten/kota
- Subsidi listri, keringanan pinjaman bank dan lainnya
Namun apapun yang namanya bansos, itu adalah sumber korupsi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, ketika dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon tak lama ini. Berikut penjelasan selengkapnya:
Baca Juga: Orang Kepercayaan Juliari Pasang Fee Rp10 ribu per Paket Sembako
1. Data penerima bantuan terkait dana desa harus real time. Tidak boleh telat satu jam saja
Ia berpendapat, BLT DD tujuannya untuk orang miskin atau ekonomi bawah. Sehingga datanya itu harus real time. Mengapa harus begitu? Karena orang itu bisa pindah rumah, meninggal, datang, menikah dan memiliki keluarga. Angka ini tentu saja akan terus bergerak.
“Kalau datanya tidak real time, apapun bentuk bantuan itu sudah pasti tidak tepat sasaran atau bermasalah. Nah kalau BLT itu tanggung jawabnya siapa? Kementerian Desa atau siapa? Harus ditegakkan dulu. Sama ketika kita bicara bansos itu harus ada data integratornya. Siapa yang paling bertanggung jawab. Nah, kalau ini BLT pakai dana desa, Kementerian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal) yang harus menjadi data integrator. Datanya tidak boleh telat satu jam pun,” ucapnya, Selasa (5/5/2020) lalu.
Data real time ini bisa menggunakan data IT (Informasi Teknologi). Apalagi kondisi sekarang, sangat diperlukan data yang real time.
Lalu apakah data tahun lalu bisa digunakan? Menurutnya, data tahun lalu itu sudah terlambat. Karena selama satu tahun saja sudah ada orang yang meninggal, datang, pergi, kaya dan miskin.
Baca Juga: Masuk Awal Mei, Klungkung Belum Selesai Mendata Penerima BLT Dana Desa