TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Ini Alasannya

Tiga saksi tambahan sedang diperiksa

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Polda Bali menyatakan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Drummer Band Superman is Dead (SID) ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Gendo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Jerinx

1. Permohonan diajukan Jumat 14 Agustus 2020

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut keterangan kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana kepada IDN Times, ia telah mengajukan permohonan penangguhan kliennya, Jerinx pada Jumat (14/8/2020). Gendo mengaku masih mendampingi Jerinx.

“Sudah. Hari Jumat lalu. Masih pemeriksaan di Ditkrimsus,” jawabnya Selasa (18/8/2020).

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ditulis sebagai penjamin ada dua orang yakni ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra. Alasannya adalah Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Terancam Dipenjara 6 Tahun, Ayah Jerinx Bicara Soal Pejuang

2. Pihak Jerinx mengajukan tiga orang saksi

Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Syamsi juga menyampaikan bahwa pihak Jerinx mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi tambahan atas kasusnya pada hari ini.

Berita Terkini Lainnya