Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Ini Alasannya
Tiga saksi tambahan sedang diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Polda Bali menyatakan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Drummer Band Superman is Dead (SID) ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Gendo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Jerinx
1. Permohonan diajukan Jumat 14 Agustus 2020
Menurut keterangan kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana kepada IDN Times, ia telah mengajukan permohonan penangguhan kliennya, Jerinx pada Jumat (14/8/2020). Gendo mengaku masih mendampingi Jerinx.
“Sudah. Hari Jumat lalu. Masih pemeriksaan di Ditkrimsus,” jawabnya Selasa (18/8/2020).
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ditulis sebagai penjamin ada dua orang yakni ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra. Alasannya adalah Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Terancam Dipenjara 6 Tahun, Ayah Jerinx Bicara Soal Pejuang