TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disentil KPK Soal Galian C, Pemprov Bali Akui Sudah Turun Temurun 

Apakah akan terus dilakukan pembiaran?

Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali pada Senin (27/6/2022), pukul 12.00 Wita, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, menguak beberapa fakta mencengangkan. Sektor galian C di Bali kini mendapatkan perhatian khusus dari Kasatgas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria.

Ada beberapa temuan, mulai dari penambangan ilegal, tidak sinkronnya data di pusat dan daerah, pengiriman hasil galian C ke luar Pulau Bali, hingga dugaan adanya potensi kolusi, gratifikasi, dan korupsi pada penambangan ini.

Menerima berbagai sentilan tersebut, bagaimana respons pemerintah Provinsi Bali?

Baca Juga: Kirim Produk Galian C ke Luar Pulau, KPK: Bali Jangan Mata Duitan

Baca Juga: KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar Ini

1. Data disebut tidak sinkron karena sebelumnya izin dilakukan secara perorangan

ilustrasi pusat data (pixabay.com/id/users/akela999-5825566/)

Kabupaten Karangasem menjadi lokasi terbanyak pertambangan Galian C ilegal. Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta, membenarkan banyaknya temuan penambangan ilegal galian C di Desa Selat, Kabupaten Karangasem.

“Kami kan hampir tidak bisa membedakan yang berizin dan tidak berizin ya. Karena lokasinya berdimpet-dempetan, tumpang tindih,” jelasnya.

Adapun menurutnya kendala di lapangan karena adanya perubahan regulasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan kewenangan perizinan berada di pusat. Akibatnya beberapa pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) yang sudah habis masa berlakunya, melakukan perpanjangan ke pusat dan proses tersebut memerlukan waktu yang lama. Lama waktu perpanjangan izin ke pusat ini menyebabkan status pemegang IUP langsung berubah menjadi ilegal.

Sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 lalu, diperbolehkan pengajuan izin IUP secara perorangan. Sementara saat ini harus sebagai badan usaha. IUP perorangan ini memerlukan waktu untuk mengonversikan sebagai badan usaha. Atas kebijakan ini, ia akui, banyak pemegang IUP perorangan yang ketinggalan dan tidak bisa memperpanjang.

Masa berlaku IUP ini, ia sampaikan, ditentukan berdasarkan hitungan hasil eksplorasi lokasi penambangan. Artinya volume dibagi dengan jumlah produksi per bulan atau per tahunnya.

2. Galian C di Kabupaten Karangasem diakui sudah turun temurun sejak Gunung Agung meletus

Gunung Agung. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Saat ditanya sejak kapan penambangan galian C mulai dilakukan di Kabupaten Karangasem? Nyoman Wiratmo Juniarta menyampaikan bahwa kegiatan penambangan ini sudah dilakukan turun temurun dan akan terus berlangsung. Lalu mengapa baru dipersoalkan saat ini? Ia menjawab karena kegiatan galian C memang baru mendapatkan perhatian.

“Mulai banyak ini sudah turun temurun. Kan sumber material ini gunung meletus itu. Sudah berapa kali itu. Mungkin sudah 5 kali kalau ndak salah meletus. Mungkin dari kakek nenek dan akan terus. Karena baru sekarang diperhatikan,” ujarnya.

Sebelumnya disebutkan oleh Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, bahwa berdasarkan pengecekannya ke Kabupaten Karangasem, ditemukan laporan sebanyak 48 titik galian C. Jumlah ini didominasi penambang ilegal.

“Karangasem bilang sebagian besar ini tidak berizin. Saya belum bicara Bangli, belum bicara yang lain. Jadi dapat diduga saya rasa di atas 50 usaha tidak berizin,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya