Disentil KPK Soal Galian C, Pemprov Bali Akui Sudah Turun Temurun
Apakah akan terus dilakukan pembiaran?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali pada Senin (27/6/2022), pukul 12.00 Wita, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, menguak beberapa fakta mencengangkan. Sektor galian C di Bali kini mendapatkan perhatian khusus dari Kasatgas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria.
Ada beberapa temuan, mulai dari penambangan ilegal, tidak sinkronnya data di pusat dan daerah, pengiriman hasil galian C ke luar Pulau Bali, hingga dugaan adanya potensi kolusi, gratifikasi, dan korupsi pada penambangan ini.
Menerima berbagai sentilan tersebut, bagaimana respons pemerintah Provinsi Bali?
Baca Juga: Kirim Produk Galian C ke Luar Pulau, KPK: Bali Jangan Mata Duitan
Baca Juga: KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar Ini
1. Data disebut tidak sinkron karena sebelumnya izin dilakukan secara perorangan
Kabupaten Karangasem menjadi lokasi terbanyak pertambangan Galian C ilegal. Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratmo Juniarta, membenarkan banyaknya temuan penambangan ilegal galian C di Desa Selat, Kabupaten Karangasem.
“Kami kan hampir tidak bisa membedakan yang berizin dan tidak berizin ya. Karena lokasinya berdimpet-dempetan, tumpang tindih,” jelasnya.
Adapun menurutnya kendala di lapangan karena adanya perubahan regulasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan kewenangan perizinan berada di pusat. Akibatnya beberapa pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) yang sudah habis masa berlakunya, melakukan perpanjangan ke pusat dan proses tersebut memerlukan waktu yang lama. Lama waktu perpanjangan izin ke pusat ini menyebabkan status pemegang IUP langsung berubah menjadi ilegal.
Sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 lalu, diperbolehkan pengajuan izin IUP secara perorangan. Sementara saat ini harus sebagai badan usaha. IUP perorangan ini memerlukan waktu untuk mengonversikan sebagai badan usaha. Atas kebijakan ini, ia akui, banyak pemegang IUP perorangan yang ketinggalan dan tidak bisa memperpanjang.
Masa berlaku IUP ini, ia sampaikan, ditentukan berdasarkan hitungan hasil eksplorasi lokasi penambangan. Artinya volume dibagi dengan jumlah produksi per bulan atau per tahunnya.