TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Denpasar Tanggapi Soal Sengketa Tanah, Ipung Bakal Tutup Jalan

Apakah kasus ini akan menemukan titik terang?

Situasi penutupan jalan di Jalan Tukad Punggawa, Pulau Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Sengketa tanah yang terjadi antara warga Kampung Bugis, Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Siti Sapurah alias Ipung, dengan Pemerintah Kota Denpasar terus berlanjut. Setelah upaya penutupan jalan gagal, pada Jumat (1/7/2022), Ipung menyampaikan bahwa ia telah menerima jawaban surat dari Pemerintah Kota Denpasar.

Surat tersebut merupakan respons atas surat yang dikirim Ipung satu bulan yang lalu. Namun menurut Ipung, jawaban dari Pemerintah Kota Denpasar tidak menjurus kepada pokok permasalahan. 

Baca Juga: Fakta Gagalnya Penutupan Jalan di Serangan, Ipung Pertanyakan Pemkot

1. Pemkot Denpasar membenarkan sudah membalas surat sengketa tanah di Pulau Serangan

Dugaan Korupsi di tanah sengketa dilaporkan ke KPK. (IDN Times/AyuAfria)

Surat yang dikirimkan Ipung dengan Nomor 0106/17/V/IPG/2022/Dps.Bali tanggal 17 Mei 2022, dijawab oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dengan Surat Wali Kota Denpasar Nomor 180/530/HK tanggal 27 Juni 2022. Balasan surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan, Camat Denpasar Selatan, Lurah Serangan, dan bagian Arsip.

Dalam surat ini dijelaskan dua poin di antaranya:

  • Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development.
  • Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (1/7/2022), membenarkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah memberikan jawaban kepada Ipung terkait dengan sengketa tanah tersebut.

“Bagian hukum yang buat kajiannya, jawabannya,” jawabnya melalui sambungan telepon.

2. Jawaban Pemkot Denpasar disebut tidak menjurus ke pertanyaan yang diajukan

Siti Sapurah alias Ipung bicara soal jawaban Pemerintah Kota Denpasar terkait kasus sengketa tanah. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, menanggapi dua poin jawaban Wali Kota Denpasar, Ipung mengatakan bahwa jawaban tersebut tidak sesuai dengan pertanyaannya. Ia menyarankan agar Wali Kota membaca surat yang dikirimnya sebelum memberikan balasan. Jaya Negara disarankan membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu. Begitu pula dengan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 yang digunakan untuk mengklaim tanah sengketa tersebut.

“Sepertinya Bapak (Wali Kota) salah menjawab pertanyaan saya. Makanya sebelum membalas surat, menjawab pertanyaan, baca dulu yang saya kirim. Jangan Bapak melempar lagi ke PT BTID,” ungkapnya pada Jumat (7/1/2022).

Poin yang ditanyakan dalam surat yang dikirim Ipung saat itu adalah apakah ada atau tidak tanahnya (tanah sengketa) di dalam SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 tersebut. Ipung menganggap jawaban yang diterimanya tidak menjurus ke pertanyaan yang diajukan. 

3. Wali Kota dianggap sudah mundur dari kasus sengketa tanah ini

Alat berat yang akan melakukan penutupan jalan dihentikan petugas. (IDN Times/Ayu Afria)

Ipung mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Denpasar menggunakan alasan HGB dan menyebut PT BTID, seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID. Padahal HGB sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim tanah seseorang karena HGB bukanlah hak milik. Pemerintah Kota Denpasar menurutnya juga tidak berhak mengatakan HGB terhadap tanah tersebut, karena bukan PT BTID. Sementara menurut pengakuan Ipung, PT BTID tidak bergeming saat ia akan melakukan penutupan jalan.

Menurutnya, dalam hal ini, pemerintah Kota Denpasar pada 23 Juni 2022 lalu justru mengerahkan kekuatan dengan menggunakan alasan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dan menggunakan pihak kepolisian untuk menghentikan rencana penutupan jalan.

“Saya beritahu lagi sekali. Saya tidak bermaksud melawan Bapak. Suatu saat nanti dan sesegera, saya bongkar itu jalan. Jangan lagi menghalangi saya Pak. Ingat itu tanah saya. Jadi di sini Wali Kota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu bukan milik Kota Denpasar. Tidak ada di SK. Tapi itu mengatakan MoU dengan PT BTID.

Berarti artinya Wali Kota sudah mundur di sini. Besok saya tutup jalan. Jangan lagi kerahkan aparat untuk menangkap saya. Itu hak saya. Saya katakan sekali lagi, Bapak Wali Kota sudah tidak punya hak apa-apa lagi untuk mengatakan itu tanah milik Pemkot. Karena Bapak sudah menjawab sendiri bahwa di SK tidak ada. Jadi artinya itu clear Pak, sayalah pemilik tanah itu,” jelasnya.

Dengan adanya surat jawaban dari Wali Kota Denpasar tersebut, Ipung tidak akan lagi bersurat ke pihak kepolisian untuk meminta pengamanan penutupan jalan. 

“Saya tidak mau lagi dijadikan tumbalnya penguasa. Tidak akan,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya