TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasal Zina & Perempuan Pekerja Malam RKUHP Bisa Ganggu Pariwisata Bali

Beberapa pasalnya dinilai membawa dampak negatif

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Denpasar, IDN Times - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah  (BPPD) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), pada Jumat (20/9) lalu di Jakarta.

1. Ada sejumlah pasal RKUHP yang dinilai mengganggu pariwisata Bali

IDN Times/Irma Yudistirani

Cok Ace yang juga menjabat Wakil Gubernur Bali menegaskan, insan pariwisata Bali tidak sekadar mendukung penundaan tersebut. Tetapi juga akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.

Apalagi menurutnya hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari untuk mengunjungi Bali. Misalnya dari Australia. Tak menutup kemungkinan negara lain ikut menyusulnya.

"Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujarnya di Denpasar pada Sabtu (21/9) lalu.

2. Cok Ace sebut bab pasal perzinaan sangat menyentuh private masyarakat

independent.co.uk

Sejumlah pasal yang akan diusulkan untuk ditinjau kembali, kata Cok Ace, di antaranya bab pasal perzinaan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing, karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," terangnya.

Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”. Padahal, lanjut dia, dalam dunia industri pariwisata tidak menutup kemungkinan pekerja perempuan pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," tegasnya.

Baca Juga: Australia Keluarkan Travel Advice Saat Indonesia Bahas RUU KUHP

Berita Terkini Lainnya