Pasal Zina & Perempuan Pekerja Malam RKUHP Bisa Ganggu Pariwisata Bali
Beberapa pasalnya dinilai membawa dampak negatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), pada Jumat (20/9) lalu di Jakarta.
1. Ada sejumlah pasal RKUHP yang dinilai mengganggu pariwisata Bali
Cok Ace yang juga menjabat Wakil Gubernur Bali menegaskan, insan pariwisata Bali tidak sekadar mendukung penundaan tersebut. Tetapi juga akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.
Apalagi menurutnya hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari untuk mengunjungi Bali. Misalnya dari Australia. Tak menutup kemungkinan negara lain ikut menyusulnya.
"Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujarnya di Denpasar pada Sabtu (21/9) lalu.
Baca Juga: Australia Keluarkan Travel Advice Saat Indonesia Bahas RUU KUHP