Ojek Online Dilibatkan Untuk Cegah Perdagangan Perempuan dan Anak
Mantap nih. Drivernya bakalan dapat pelatihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Siapa saja bisa menjadi target dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama perempuan dan anak. Karena itu semua elemen turut berperan untuk mencegah permasalahan ini. Tidak terkecuali aplikasi Grab, yang sejak tahun lalu meneken MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pencegahan TPPO.
Kerja sama ini sebagai upaya pencegahan dan pelaporan dugaan kasus TPPO, dan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia.
Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof Vennetia Danes, menyambut baik inisiatif Grab selaku sektor swasta yang turut mengambil peran ini. Mengingat Grab sebagai aplikasi digunakan di 234 kota seluruh Indonesia.
Sehingga diharapkan bisa membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus promosi perlindungan anak di Bali dan wilayah lain Indonesia.
1. Terdapat 7.047 kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
KPAI mencatat, berdasarkan data laporan pada kurun waktu 2011-2019, kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai 7.047 kasus. Dengan puncak kasus terjadi di tahun 2013 mencapai 931 kasus dalam setahun. Tren angka kekerasan kemudian turun menjadi 822 kasus di tahun 2015 dan 714 kasus pada tahun 2017.
Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi kurun tahun yang sama mencapai total 2.385 kasus. Tertinggi pada tahun 2017 yang mencapai 347 kasus.
"Kemitraan seperti ini menjadi penting, karena masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak khususnya eksploitasi seksual komersial anak hanya bisa diatasi melalui kerja sama yang erat antar berbagai pihak, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Aparat Penegak Hukum, maupun Non-Pemerintah, dan dalam hal ini, dunia usaha,” terang Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, Kamis (16/1).