TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Besok Pelayanan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Hanya 14 Jam 

Dicatat ya semeton

Situasi Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Juli 2021 saat pandemik (IDN Times/Ayu Afria)

Jembrana, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) segera menerapkan pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi - Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Pembatasan itu akan diterapkan pukul 20.00 Wita, Kamis (14/7/2021). 

Berikut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, terkait kebijakan pembatasan tersebut. 

1. Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri antar Pulau Jawa dan Bali

Situasi Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Juli 2021 saat pandemik (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Bali. Apabila biasanya layanan selama 24 jam, namun mulai besok, Rabu (14/7/2021), hanya beroperasi selama 14 jam saja.

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa akan beroperasi mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita,” jelasnya dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (13/7/2021).

Berikut empat jenis pengguna jasa yang dimaksud: 

  • Penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya
  • Sepeda motor dan sejenisnya
  • Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki)
  • Pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya

2. Kendaraan logistik tetap terlayani selama 24 jam

Situasi Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Juli 2021 saat pandemik (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu untuk kendaraan logistik tetap terlayani selama 24 jam. Samsi mengungkapkan bahwa mereka yang dilayani dalam penyeberangan ini adalah yang memenuhi persyaratan.

Kelengkapan persyaratan tersebut di antaranya surat keterangan Rapid Test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif COVID-19, dilengkapi barcode atau QRcode. Selanjutnya sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19, sekurangnya satu kali.

“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya