Mulai Besok Pelayanan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Hanya 14 Jam
Dicatat ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jembrana, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) segera menerapkan pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi - Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Pembatasan itu akan diterapkan pukul 20.00 Wita, Kamis (14/7/2021).
Berikut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, terkait kebijakan pembatasan tersebut.
1. Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri antar Pulau Jawa dan Bali
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Bali. Apabila biasanya layanan selama 24 jam, namun mulai besok, Rabu (14/7/2021), hanya beroperasi selama 14 jam saja.
“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa akan beroperasi mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita,” jelasnya dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (13/7/2021).
Berikut empat jenis pengguna jasa yang dimaksud:
- Penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya
- Sepeda motor dan sejenisnya
- Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki)
- Pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya