Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Serangan Tak Mau Ditumbalkan
Mengaku siap bersaksi keterlibatan pengawas di kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra, menjadi satu dari dua tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (6/6/2022), pukul 15.00 Wita.
Mendengar kabar dirinya ditetapkan menjadi tersangka, Wayan Jendra tetap meyakini dirinya tak bersalah.
Baca Juga: Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan
Baca Juga: Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi
1. Meminta Kejari Denpasar menjelaskan alasan penetapan tersangka
Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/6/2022), Wayan Jendra mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar namanya disebut sebagai salah satu dari dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan. Dengan adanya penetapan ini, pihaknya menganggap Penyidik di Kejaksaan Negeri Denpasar telah gagal membidik terduga pelaku korupsi.
Menurutnya, dalam hal ini ia tidak melakukan korupsi dan tidak menggunakan dana LPD Adat Serangan, maupun sebagai pimpinan LPD yang lalai. Pihaknya meminta kejelasan terkait hal ini ke pihak Kejari Denpasar.
“Terkait dengan penetapan saya sebagai tersangka, ya, saya sudah mendengarkan kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya menyesalkan karena saya menganggap penyidikan ini gagal,” terangnya.