Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Serangan Tak Mau Ditumbalkan

Mengaku siap bersaksi keterlibatan pengawas di kasus korupsi

Denpasar, IDN Times – Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra, menjadi satu dari dua tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (6/6/2022), pukul 15.00 Wita.

Mendengar kabar dirinya ditetapkan menjadi tersangka, Wayan Jendra tetap meyakini dirinya tak bersalah.

Baca Juga: Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan

1. Meminta Kejari Denpasar menjelaskan alasan penetapan tersangka

Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Serangan Tak Mau DitumbalkanWarga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/6/2022), Wayan Jendra mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar namanya disebut sebagai salah satu dari dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan. Dengan adanya penetapan ini, pihaknya menganggap Penyidik di Kejaksaan Negeri Denpasar telah gagal membidik terduga pelaku korupsi.

Menurutnya, dalam hal ini ia tidak melakukan korupsi dan tidak menggunakan dana LPD Adat Serangan, maupun sebagai pimpinan LPD yang lalai. Pihaknya meminta kejelasan terkait hal ini ke pihak Kejari Denpasar.

“Terkait dengan penetapan saya sebagai tersangka, ya, saya sudah mendengarkan kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya menyesalkan karena saya menganggap penyidikan ini gagal,” terangnya.

Baca Juga: Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi

2. Siap bersaksi di persidangan atas dugaan keterlibatan Bendesa Adat yang juga sebagai pengawas LPD Adat Serangan

Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Serangan Tak Mau DitumbalkanWarga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Wayan Jendra kekeuh bahwa pengawas LPD Adat Serangan yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, turut terlibat dalam dugaan kasus pidana korupsi ini. Hal ini ia sampaikan kaitannya dengan keberanian korupsi yang dilakukan oleh Bagian Tata Usaha LPD Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti alias Nita yang tidak lain adalah cucu pengawas LPD Adat Serangan. 

“Saya akan buka nanti saat di pengadilan. Saya tidak mau dijadikan tumbal hukum dalam hal ini. Pesan saya kepada penyidik kejaksaan lebih baik menangkap seribu penjahat dari pada menangkap satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

3. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3.749.118.000

Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Serangan Tak Mau DitumbalkanWarga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, pada Senin (6/6/2022) Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta menyampaikan Kejari Denpasar menetapkan dua orang tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan. Dengan kerugian daerah yang mencapai Rp3.749.118.000. Kedua nama yang disebut di antaranya Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra dan Bagian Tata Usaha LPD Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti alias Nita.

"Modus operandi para pelaku adalah para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan," ungkap Eka.

Selain itu para tersangka diungkapkan juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak riil dengan pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya