TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Bali WCC Usul Gubernur Bali Terbitkan SE Terkait Human Trafficking

Jangan sampai semakin banyak warga Bali jadi korban

Ilustrasi human trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times - Pada akhir tahun 2021 lalu, terdapat 29 orang pekerja migran asal Bali yang terdampar di Turki. Penyebab utamanya adalah karena faktor ekonomi dan minimnya informasi yang diperoleh calon pekerja tentang agen pemberi kerja.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Provinsi Bali tergolong rentan dengan kasus human trafficking (perdagangan orang) dan penipuan. Apalagi selama ini cukup banyak masyarakat Bali yang bekerja ke luar negeri. Lalu langkah apa yang harus dilakukan untuk memutus kasus ini? Sejauh mana pemerintah melindungi masyarakatnya dengan regulasi yang ada?

Baca Juga: Ahli Hukum Universitas Dwijendra: Polri Sangat Hati-hati Ungkap Kasus Brigadir J

1. LBH Bali WCC pernah mendampingi Desa Abuan terkait upaya pencegahan human trafficking

Direktur Utama LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati. (IDN Times/Ayu Afria)

Bali pernah mencatat pencapaian penanganan kasus trafficking. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC) dianugerahi sebagai lembaga terbaik dalam penanganan kasus human trafficking se-Indonesia oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2018 lalu. Guna memaksimalkan perannya, saat ini LBH Bali WCC mendorong Gubernur Bali untuk menerbitkan Surat Edaran (SE).

Direktur Utama LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati, pada Kamis (11/8/2022) membenarkan telah melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, pada Rabu (10/8/2022) terkait kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa LBH Bali WCC sejauh ini telah melakukan pendampingan di Desa Abuan terkait upaya pencegahan human trafficking.

"Kami sejauh ini telah melakukan pendampingan di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli melalui program yang diadakan di desa tersebut," ungkap Nengah Budawati.

2. Sinergi LPD dapat membantu menjamin keamanan warga Bali yang bekerja di luar negeri

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan oleh LBH Bali WCC tersebut, diketahui bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ternyata memiliki peran penting untuk memutus kasus human trafficking. Peran ini diungkapkan Nengah Budawati terkait dengan bantuan pinjaman dana untuk masyarakatnya yang akan berangkat ke luar negeri.

“LPD Desa Abuan memberikan bantuan pinjaman kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sehingga masyarakat tidak akan terjebak dan terlilit utang dalam jumlah yang banyak ke rentenir,” ungkapnya.

Disebutkan bahwa sebelum dana diberikan kepada peminjam, pihak LPD dan Desa Adat ikut mengecek izin dan kejelasan pihak agen pemberi kerja. Dengan cara itu, calon pekerja tidak akan tertipu dan terjebak dalam kasus trafficking.

Sebagai contoh, LPD Desa Abuan memberikan pinjaman dana sesuai dengan jumlah yang diperlukan untuk bisa bekerja ke luar negeri. Umumnya agunan yang dipakai adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tapi apabila tidak ada, cukup menggunakan kontrak kerja yang diberikan pemberi kerja.

3. Pemberlakukan sanksi sosial dalam sistem peminjaman dana untuk bekerja ke luar negeri

Ilustrasi human trafficking/zerohumantrafficking.org

Lalu bagaimana caranya yang bersangkutan melakukan pembayaran pinjaman? Nengah Budawati menjelaskan dalam proses pembayaran cicilan, dana langsung ditransfer ke rekening milik LPD. Sebagaimana diketahui, LPD adalah milik Desa Adat dan dikelola oleh masyarakat. Karena itu, peminjam akan merasa lebih bertanggung jawab atas uang yang dipinjam. Selain itu, 20 persen dari keuntungan LPD juga diserahkan ke Desa Adat untuk keperluan upacara keagamaan.

Tidak cukup di situ, ia menilai harus ada sanksi sosial yang disepakati. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak menjalankan tanggung jawab sebagai peminjam dana.

“Perlu diterapkan pula sanksi sosial bagi mereka yang tidak menjalankan tanggung jawab pengembalian dana. Yakni peminjam dan keluarga besarnya, apabila ada yang kawin, tidak akan disaksikan oleh Ketua Adat. Dengan demikian, otomatis perkawinan tersebut menjadi tidak sah,” jelas Budawati. 

Ia membeberkan sistem ini telah dilakukan oleh LPD Desa Abuan bertahun-tahun lalu. Cara itu diungkapkan efektif dan berhasil melindungi para pekerja di luar negeri sehingga tidak ada yang terjerat dengan rentenir maupun menjadi korban penipuan maupun trafficking.

Berita Terkini Lainnya