TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Yuk! Ini Kriteria Warga Negara Asing yang Ditolak Masuk Indonesia

Apakah ada teman kamu yang punya pengalaman seperti ini?

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Denpasar, IDN Times – Indonesia termasuk salah satu negara yang banyak menerima kedatangan orang asing dengan berbagai keperluan. Orang asing yang telah memenuhi persyaratan, dapat masuk wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk.

Namun tidak semua orang asing diizinkan masuk ke Indonesia. Apa penyebabnya? Berikut ini daftar kriteria orang asing dilarang masuk ke Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Mengenal Tindakan Administratif Keimigrasian untuk WNA yang Melanggar

1. Pemerintah Indonesia bisa memberikan tanda masuk darurat untuk orang asing

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tersebut dalam Pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan tanda masuk yang bersifat darurat kepada orang asing.

Pada ayat (2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu.

2. Ada 10 kriteria yang membuat orang asing dilarang masuk wilayah Indonesia

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Bandara)

Sementara itu, pada Pasal 13 Ayat (1) disebutkan 10 macam orang asing yang dilarang masuk wilayah Indonesia, di antaranya: 

  • Namanya tercantum dalam daftar penangkalan
  • Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
  • Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu
  • Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa
  • Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa
  • Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
  • Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
  • Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
  • Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia
  • Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Berita Terkini Lainnya