Cek Yuk! Ini Kriteria Warga Negara Asing yang Ditolak Masuk Indonesia
Apakah ada teman kamu yang punya pengalaman seperti ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Indonesia termasuk salah satu negara yang banyak menerima kedatangan orang asing dengan berbagai keperluan. Orang asing yang telah memenuhi persyaratan, dapat masuk wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk.
Namun tidak semua orang asing diizinkan masuk ke Indonesia. Apa penyebabnya? Berikut ini daftar kriteria orang asing dilarang masuk ke Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Mengenal Tindakan Administratif Keimigrasian untuk WNA yang Melanggar
1. Pemerintah Indonesia bisa memberikan tanda masuk darurat untuk orang asing
Pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tersebut dalam Pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan tanda masuk yang bersifat darurat kepada orang asing.
Pada ayat (2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu.