KPU Denpasar Musnahkan Arsip yang Terkumpul 11 Tahun
Kalau udah dimusnahkan, gak bisa pulih kembali ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memusnahkan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar, Rabu (18/5/2022) pagi kemarin. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, arsip dinamis ini digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip, dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin. Berikut selengkapnya.
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Peta Canggih Untuk Melihat Laut
1. Musnahkan arsip yang terkumpul selama 11 tahun
Ketua panitia Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar, Dian Marcelina Nabor, mengatakan arsip yang dimusnahkan merupakan arsip periode tahun 2003 sampai 2014, dan telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 705/TU.04.2-SD/03/2022.