Kejari Denpasar Musnahkan 92 Ton Amonium Nitrat Sitaan Negara
Antisipasi terjadi ledakan seperti di Lebanon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pemusnahan barang rampasan negara 92 ton amonium nitrat (bahan peledak) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dilakukan pada Selasa (3/11/2020) pukul 09.00 Wita di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Pemusnahan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan di Pulau Karimun. Bahan yang diselundupkan tersebut diduga akan digunakan untuk bom ikan.
1. Sitaan dari Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem
Kepala Kejari Denpasar, Luhur Istighfar menyampaikan bahwa sebanyak 92.625 kilogram Amonium Nitrat ini merupakan barang sitaan dari Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem. Hal tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Karangasem tanggal 13 Februari 2017 atas nama terdakwa Udin. Tercatat jumlah barang bukti ada sebanyak 1.153 karung dengan per karungnya seberat 25 kilogram, sehingga total semuanya ada 28.825 kilogram.
"Amonium nitrat dirampas untuk negara walaupun ini sudah berubah oleh Kejaksaan Agung karena barang-barang berbahaya harus dimusnahkan," jelasnya.
Kemudian yang kedua, berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar 28 September 2017 atas nama terdakwa Zainuddin. Barang rampasan berupa 2.552 karung dengan masing-masing 25 kg atau total sebanyak 63.000 kilogram.