Jumlah Kasus Merokok di Klungkung Terendah di Bali
Pelarangan iklan rokok sangat penting digencarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pelarangan iklan rokok sangat penting untuk digencarkan sebagai upaya perlindungan serta pemenuhan hak hidup anak. Persoalan itu dibahas dalam acara diskusi LINKar INIsiatif yang diadakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), di Denpasar, Jumat (8/4/2022).
Ketua LPAI, Prof Seto Mulyadi, mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten atau kota di Bali telah mengadopsi peraturan kawasan tanpa rokok. Menurutnya, Provinsi Bali termasuk daerah dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia.
Baca Juga: 9 Potret Kreativitas Cucu Kak Seto, Bisa Jadi Ide Parenting!
1. Kabupaten Klungkung menjadi wilayah dengan prevalensi merokok terendah di Bali
Sebelum acara diskusi tersebut, Seto sempat bertemu dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, yang menjabat sebagai Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia.
Klungkung merupakan kabupaten yang mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain, yakni sebesar 20,3 persen. Sejak tahun 2014, Klungkung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016.
Peraturan tersebut di antaranya Perda KTR Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengaturan kawasan tanpa rokok dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang pengaturan larangan reklame iklan rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok juga diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Tidak hanya itu, toko modern dilarang menampilkan produk rokok.
“Belajar dari beliau, apa rahasia beliau bisa dengan cara yang tetap santun tetapi kemudian bisa membuat seluruh pimpinan yang ada, Forkompimda ini mendukung upaya-upaya beliau. Kunci utama adalah pendekatan yang penuh persahabatan,” jelas Seto.