Janjikan Jabatan, Pegawai PDAM Tabanan Tipu Korbannya Ratusan Juta
Hati-hati ya semeton, jangan mudah tergiur jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Laki-laki asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Tabanan, I Made Arjana (41), ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan. Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menipu 5 orang dengan kerugian mencapai puluhan juta.
Arjana ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/10/2021). Bagaimana cara tersangka mengelabui para korbannya? Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga: Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNS
1. Pelaku mengaku bisa meloloskan anak korban jadi pegawai PDAM di Denpasar
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, mengungkapkan kejadian ini dilakukan sejak 24 Februari 2020 lalu, tepatnya di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Namun kejadian ini baru dilaporkan tahun 2021 setelah korban kecewa karena hanya dijanjikan jabatan.
Korban I Made Mudita (42) melaporkan tersangka ke Polsek Abiansemal atas dugaan Kasus Penipuan, sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku berpura-pura bisa membantu anak korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM di Denpasar," jelasnya pada Jumat (29/10/2021).