Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di Denpasar
Tersangka mengaku belajar dari Youtube
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar menangkap pelaku Home Industry ekstasi di Kecamatan Denpasar Selatan dengan tersangka Sam To (49). Pelaku diamankan pada Rabu (14/7/2021) lalu, pukul 16.00 Wita.
Industri ini telah berdiri selama empat bulan sebelum akhirnya diamankan polisi. Pelakunya disebut selain residivis, juga pernah menempuh sekolah kedokteran, namun tidak lulus.
1. Tersangka ditangkap setelah membuang botol berisi ekstasi
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba dalam agenda penyelidikan dan mendapati Sam To yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka melawan arus menuju Halte Bus Sidakarya, hingga akhirnya ditangkap sekitar 300 meter dari halte. Selanjutnya dilakukan pengembangan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tukad Balian dan diketahui bahwa tersangka memproduksi ekstasi itu sendiri.
"Saat yang bersamaan, yang bersangkutan membuang botol kecil. Dibungkus pakai plester hitam. Kemudian setelah dibuang, dia kabur," jelasnya pada Kamis (22/7/2021).